Kemendag Bongkar Impor Ilegal Senilai Rp 26,4 Miliar, Ada Ban dan Kosmetik yang Tidak Memiliki SNI
Terdapat 317 PIB dari 147 pelaku usaha yang perlu dilakukan pengawasan lanjutan di lapangan guna memverifikasi kesesuaian secara fisik dan administratif.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengungkapkan hasil dari pengawasan tata niaga impor yang dilakukan melalui skema post-border bersama kementerian dan lembaga terkait selama periode Januari hingga Juli 2025. Pengawasan ini terfokus pada empat lokasi, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, dengan dukungan dari Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah diperiksa. "Pengawasan Tertib Niaga di empat daerah yaitu di Surabaya, Makassar, Medan, Bekasi," ungkap Mendag dalam konferensi pers mengenai hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dari total dokumen yang diperiksa, sebanyak 5.449 PIB yang berasal dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan memenuhi ketentuan berdasarkan verifikasi melalui sistem e-reporting. "Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB dengan hasil sebagai berikut. Pertama, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting," jelas Mendag. Namun, ada 317 PIB dari 147 pelaku usaha yang memerlukan pengawasan lebih lanjut di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya secara fisik dan administratif. Hasil dari pengawasan lanjutan menunjukkan bahwa 118 PIB milik 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan, sedangkan 199 PIB dari 95 pelaku usaha dinyatakan sesuai setelah klarifikasi lebih lanjut.
Temuan ini mengindikasikan bahwa masih terdapat celah dalam proses impor barang yang dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha. Barang-barang yang melanggar ketentuan tersebut sebagian besar berasal dari negara-negara seperti China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Negara-negara tersebut menjadi sumber utama bagi masuknya barang ilegal yang dapat merugikan industri dan konsumen di Indonesia.
Kerugian mencapai Rp26,4 miliar
Kementerian Perdagangan melaporkan bahwa total nilai barang impor yang tidak memenuhi ketentuan mencapai sekitar Rp26,4 miliar. Komoditas yang terlibat beragam, mencakup ban kendaraan, bahan baku plastik, kosmetik, makanan dan minuman, serta produk obat tradisional dan suplemen kesehatan. Selain itu, terdapat pelanggaran yang ditemukan pada barang-barang seperti produk kehutanan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, barang tekstil, dan UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapan).
Menteri Perdagangan menyatakan, "Total nilai pabeanan senilai kurang lebih Rp26,4 miliar. Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan perdagangan untuk memastikan keamanan dan kualitas barang yang beredar di pasar.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa pelanggaran yang sering terjadi antara lain adalah tidak adanya dokumen persetujuan impor, kurangnya dokumen laporan surveyor, serta tidak memiliki izin tipe UTTB atau nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk yang diwajibkan SNI. Untuk pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pemerintah telah memberikan sanksi yang tegas. Sebanyak 14 pelaku usaha telah menerima surat peringatan, sementara 18 pelaku usaha lainnya dikenakan sanksi berupa perintah untuk menarik dan memusnahkan barang-barang yang melanggar. Selain itu, dua pelaku usaha juga dikenakan sanksi berupa penghentian sementara akses kepabeanan mereka.
“Kementerian Perdagangan bersama instansi terkait di Pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap barang-barang ilegal. Kami berulang kali melakukan tindakan semacam ini,” ujar Mendag menegaskan komitmen pemerintah dalam menanggulangi pelanggaran tersebut. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih baik dan aman bagi semua pelaku usaha di Indonesia.