Kasus Geo Dipa Energi ancam proyek listrik 35.000 MW
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah gencar mempercepat program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Jokowi mengatakan proyek listrik 35.000 MW bukan lagi merupakan target, namun merupakan sebuah kebutuhan. Namun, untuk merealisasikan proyek tersebut, pemerintah menemui banyak kendala.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah gencar mempercepat program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Jokowi mengatakan proyek listrik 35.000 MW bukan lagi merupakan target, namun merupakan sebuah kebutuhan.
Namun, untuk merealisasikan proyek tersebut, pemerintah menemui banyak kendala. Hal ini diakui oleh Menko Polhukam, Wiranto usai melakukan pertemuan dengan direksi PT Geo Dipa Energi (persero) di Kantornya, Jumat (6/1).
"Geodipa itu sekarang sedang bermasalah yang perlu diselesaikan, Kemenko Polhukam akan membantu menyelesaikan itu," kata Wiranto.
Geo Dipa Energi sendiri sebagai satu satunya BUMN yang bergerak di sektor panas bumi. Perusahaan ini mengelola pembangkit tenaga listrik tenaga panas bumi, Patuha di Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.
Wiranto mengatakan, dalam pembangunan pembangkit listrik timbul masalah. Padahal, kedua wilayah itu mempunyai potensi panas bumi yang sangat besar dan mampu memenuhi kebutuhan energi nasional termasuk proyek listrik 35.000 MW.
"Karena di dua geotermal itu kapasitas yang bisa dibangun sekitar 400 MW, tetapi sekarang baru dilakukan sekitar 120 MW. Kalau itu bisa dimanfaatkan sepenuhnya maka tentu akan bisa membantu pencapaian dari 35.000 MW sampai dengan 2019. Kita akan berusaha untuk melakukan percepatan itu," katanya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara PT Geo Dipa Energy Samsudin Warsa, Lia Alizia, menilai kasus kliennya menghambat program listrik 35.000 megawatt yang diprioritaskan Presiden Jokowi. Salah satu dampaknya, lanjut Lia, adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng terancam dikuasai swasta, yaitu PT Bumigas Energi.
"Sangat ironis saya pikir. Padahal, PLTPB ini merupakan aset negara," kata Lia di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Lia menjelaskan, pihaknya sengaja datang membawa bukti-bukti masalah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang sangat besar akibat masalah terkait PLTBP tersebut.
"Kami bawa bukti-buktinya. Semoga ini semua terbongkar dengan terang dan para oknum yang diduga telah sengaja ingin merugikan uang negara bisa diberantas," katanya.
Baca juga:
Avtur mengalami peningkatan konsumsi selama Natal dan Tahun Baru
Usul BUMN dipimpin WNA, bukti Jokowi tak percaya SDM dalam negeri
PLN: Tarif disesuaikan karena banyak indekos pakai listrik subsidi
Bos PLN: Tidak ada kenaikan tapi penurunan tarif listrik
Pertamina 'bajak' pegawai Total pengelola Blok Mahakam
Rencana PLN terbitkan obligasi USD 1,5 M mundur ke April 2017
Proyek smelter Freeport bisa perkuat kedaulatan pangan