Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos PLN: Tidak ada kenaikan tapi penurunan tarif listrik

Bos PLN: Tidak ada kenaikan tapi penurunan tarif listrik Dirut PLN Sofyan Basir. ©2016 Merdeka.com/Ibnu Siena

Merdeka.com - PT PLN (Persero) memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA mulai 1 Januari 2017. Namun, hal ini justru menimbulkan pro dan kontra di beberapa kalangan, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir menegaskan bahwa tidak ada kenaikan listrik, melainkan penyesuaian tarif listrik agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran. Di mana subsidi listrik akan diberikan ke daerah-daerah terpencil, keluarga di perbatasan dan pedalaman.

"Dana ini akan dipergunakan bagi masyarakat yang memang berhak yang masuk kriteria masyarakat miskin dan pra miskin. Jadi tidak ada kenaikan tarif, yang ada penurunan tarif (daerah terpencil, perbatasan, pedalaman). Yang ada hari ini, mereka yang tidak berhak kami nyatakan berhenti, tidak lagi mengambil dana subsidi dari pemerintah," kata Sofyan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1).

Dia menambahkan, keputusan ini sudah melalui survei bersama Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah disampaikan 10 bulan lalu. Bahkan, keputusan ini sudah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami melaksanakan itu 10 bulan, dan dalam 10 bulan sudah disampaikan kepada semua pihak. Jadi tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada mereka yang tidak berhak kami berhentikan untuk menerima subsidi," imbuhnya.

Seperti diketahui, kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Dengan skenario tersebut, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.

Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya. Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp 1.467,28/kWh.

Per 1 Juli 2017 nanti, maka akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan. Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru, sehingga total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38.

Sementara itu, tarif listrik 12 golongan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP