Bos PLN: Tidak ada kenaikan tapi penurunan tarif listrik
Merdeka.com - PT PLN (Persero) memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA mulai 1 Januari 2017. Namun, hal ini justru menimbulkan pro dan kontra di beberapa kalangan, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir menegaskan bahwa tidak ada kenaikan listrik, melainkan penyesuaian tarif listrik agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran. Di mana subsidi listrik akan diberikan ke daerah-daerah terpencil, keluarga di perbatasan dan pedalaman.
"Dana ini akan dipergunakan bagi masyarakat yang memang berhak yang masuk kriteria masyarakat miskin dan pra miskin. Jadi tidak ada kenaikan tarif, yang ada penurunan tarif (daerah terpencil, perbatasan, pedalaman). Yang ada hari ini, mereka yang tidak berhak kami nyatakan berhenti, tidak lagi mengambil dana subsidi dari pemerintah," kata Sofyan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1).
Dia menambahkan, keputusan ini sudah melalui survei bersama Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah disampaikan 10 bulan lalu. Bahkan, keputusan ini sudah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami melaksanakan itu 10 bulan, dan dalam 10 bulan sudah disampaikan kepada semua pihak. Jadi tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada mereka yang tidak berhak kami berhentikan untuk menerima subsidi," imbuhnya.
Seperti diketahui, kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Dengan skenario tersebut, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.
Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya. Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp 1.467,28/kWh.
Per 1 Juli 2017 nanti, maka akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan. Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru, sehingga total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38.
Sementara itu, tarif listrik 12 golongan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaSejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaTarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya
PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.
Baca Selengkapnya