Kabar Baik Bagi Pegangguran Indonesia, Jepang Longgarkan Aturan Bagi Pekerja Asing
Pada bulan Februari 2024, Indonesia mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,82 persen, yang setara dengan sekitar 7,20 juta orang.
Ada kabar baik bagi para pencari kerja dan warga Indonesia yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri. Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), masalah pengangguran di Indonesia masih menjadi isu yang serius. Pada bulan Februari 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia tercatat sebesar 4,82 persen, yang berarti ada sekitar 7,20 juta orang yang menganggur. Mulai April 2027, pemerintah Jepang akan melonggarkan peraturan ketenagakerjaan untuk tenaga kerja asing (TKA). Dengan adanya aturan baru ini, pekerja asing di Jepang akan diizinkan untuk tinggal lebih lama. Selain itu, mereka juga diperbolehkan untuk berpindah tempat kerja serta mengikuti pelatihan guna meningkatkan keterampilan mereka.
Menurut laporan dari The Japan Times, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis yang telah disetujui oleh pemerintah Jepang untuk menggantikan program pemagangan teknis yang akan dihapus. Sebagai alternatif, Jepang akan memperkenalkan sistem baru yang disebut employment for skill development atau pekerjaan untuk pengembangan keterampilan. Sektor industri yang akan terlibat dalam sistem ini akan disamakan dengan skema keterampilan khusus (specified skills) yang telah diterapkan sejak tahun 2019. Otoritas Jepang mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan agar tenaga kerja asing dapat berkembang secara sistematis dan mampu bertahan bekerja di Jepang dalam jangka waktu yang lebih lama. Rencana untuk menerbitkan peraturan teknis dalam bentuk peraturan menteri juga sudah disiapkan dan diharapkan dapat terbit tahun depan.
Aturan kerja yang berlaku saat ini sebenarnya dirancang sebagai kontribusi internasional, dengan menerima peserta dari negara-negara berkembang untuk memperoleh keterampilan sambil bekerja. Namun, dalam praktiknya, program tersebut sering kali tidak berjalan sesuai harapan. Banyak perusahaan penerima yang justru memanfaatkan program lama ini untuk mendapatkan tenaga kerja dengan upah rendah. Selain itu, terdapat pula berbagai pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembayaran upah yang tidak tepat waktu dan jam kerja yang berlebihan. Di sisi lain, negara-negara tetangga seperti Korea Selatan dan Taiwan terus memperluas penerimaan pekerja asing, sehingga persaingan untuk menarik tenaga kerja asing semakin ketat. Fakta menarik lainnya adalah daya tarik ekonomi Jepang bagi pekerja asing mulai menurun. Bahkan, pada tahun 2022, produk domestik bruto (PDB) nominal per kapita Jepang telah disalip oleh Korea Selatan.
Jepang harus melakukan reformasi untuk tetap menjadi negara yang menarik bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) berkualitas. Melalui kebijakan pelonggaran ini, pekerja asing yang diterima dan tidak memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri akan menjalani pelatihan selama tiga tahun. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka hingga mencapai kualifikasi Specified Skill Type 1, yang memungkinkan mereka untuk bekerja di Jepang selama lima tahun.
Selain itu, peraturan baru ini juga memberikan izin bagi pekerja asing untuk berganti tempat kerja, dengan syarat tertentu. Pindah kerja hanya diperbolehkan dalam sektor industri yang sama, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Dalam sistem kerja sebelumnya, pekerja tidak diperkenankan untuk berpindah tempat kerja, yang menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya pekerja asing yang melarikan diri akibat tekanan di tempat kerja.
Untuk menghindari persaingan tenaga kerja yang berlebihan antar perusahaan, pemerintah akan memberlakukan masa tunggu antara satu hingga dua tahun, tergantung sektor industri, di mana pekerja tidak diperbolehkan untuk berpindah kerja dalam periode tersebut. Agar dapat pindah tempat kerja, peserta pelatihan harus lulus tes keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang. Perusahaan yang menerima pekerja asing juga harus memenuhi standar tertentu dan umumnya berasal dari perusahaan yang memiliki reputasi baik.
Pemerintah Jepang akan memfokuskan sistem ini pada wilayah pedesaan yang mengalami kekurangan tenaga kerja yang signifikan. Jumlah maksimum pekerja asing yang dapat diterima akan disesuaikan dengan jumlah pegawai tetap di perusahaan. Namun, perusahaan tertentu di daerah tersebut akan diizinkan untuk menerima hingga tiga kali lipat jumlah pekerja asing dibandingkan batas umum yang ditetapkan.
Distribusi Pekerja di Kota dan Daerah
Untuk mencegah terjadinya konsentrasi tenaga kerja di daerah perkotaan yang biasanya menawarkan gaji lebih tinggi, pemerintah akan menerapkan pembatasan ketat terkait perpindahan ke wilayah metropolitan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi tenaga kerja yang lebih merata di berbagai daerah.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tidak diperbolehkan memiliki lebih dari sepertiga dari total pekerja asing yang ada di perusahaan tersebut. Bagi perusahaan yang berlokasi di daerah perkotaan, batasan ini lebih ketat, yakni hanya seperenam dari total pekerja asing yang diizinkan berasal dari perpindahan. Setelah menyetujui kebijakan ini, pemerintah Jepang mulai merumuskan kebijakan operasional yang lebih rinci.
Kebijakan ini akan mengatur aturan teknis untuk setiap sektor industri yang akan mempekerjakan pekerja asing. Pemerintah menargetkan agar kebijakan ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025, setelah melalui diskusi dengan para ahli di bidang terkait.