Juni 2017, Taksi Express jual armada dan PHK 250 karyawan
PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) mengumumkan rencana penjualan aset berupa tanah dan rumah toko (Ruko) yang dimiliki perusahaan. Selain itu, perusahaan juga berencana menjual 136 unit armada taksi dan 1 unit bus. PT Express juga tidak menutup kemungkinan adanya PHK.
PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) mengumumkan rencana penjualan aset berupa tanah dan rumah toko (Ruko) yang dimiliki perusahaan. Hal ini berdasarkan surat jawaban atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 30 Juni 2017.
Penjualan aset berupa tanah masih dalam proses penjualan dan Perseroan telah menunjuk agen properti profesional untuk membantu penjualan tanah tersebut. Sebagian penjualan tanah bakal terealisasi pada periode berikutnya.
Selain itu, perusahaan juga berencana menjual 136 unit armada taksi dan 1 unit bus. Dengan realisasi dana yang didapat oleh Perseroan dari penjualan armada tersebut sekitar Rp 2,5 miliar dan sisanya sebesar Rp 3,5 miliar akan direalisasikan di periode berikutnya.
Nantinya, hasil penjualan tersebut sebagian besar akan digunakan untuk mengurangi kewajiban jangka panjang, dan juga untuk menunjang kegiatan usaha dan operasional.
Bukan hanya itu, PT Express juga melakukan pengkajian dan pemetaan kebutuhan karyawan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), yang telah dilakukan sampai Juni 2017 sebanyak 250 karyawan.
Ini dikarenakan masih ada program rekrutmen pengemudi dengan pemberian diskon. Sehingga pengurangan karyawan ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan efisiensi biaya.
Baca juga:
Strategi Menkeu Sri Mulyani jaga daya beli masyarakat RI
Sri Mulyani tambah anggaran Rp 25,5 triliun amankan Pilkada 2018
Asosiasi minta ada sosialisasi soal pajak e-commerce
Pemerintah akan wajibkan Indomaret Cs jual barang grosiran ke pedagang warung
Bos BI sepakat asumsi nilai tukar Rupiah di 2018 turun jadi Rp 13.400 per USD
Mengintip proyek pasar tradisional rasa mal ala Pemerintah Jokowi
Menko Luhut soal Freeport tolak jangka waktu divestasi: Itu bisa diomongin