Menko Luhut soal Freeport tolak jangka waktu divestasi: Itu bisa diomongin
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport memang belum usai.
Menurutnya, yang masih menjadi pembahasan saat ini adalah jangka waktu rampungnya divestasi. Sedangkan untuk angka divestasi sebesar 51 persen sudah menemui kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Memang tadinya berunding kan, belum final. Saya kira soal 51 persen itu sudah oke. Yang jadi isu kan soal 51 persen itu berapa lama. Itu bisa diomongin," kata Luhut seperti dikutip Antara, Rabu (4/10).
Dia menambahkan, pemerintah hanya menuntut hak sesuai kontrak karya yang ditandatangani kedua pihak. Dalam kontrak karya yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada tahun 1991, perusahaan itu diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun.
Namun, hingga 2011, baru 9,36 persen saham PTFI yang sudah didivestasikan ke pemerintah dari seharusnya 51 persen. Jika nantinya pemerintah Indonesia dapat memiliki 51 persen divestasi saham PTFI melalui pembelian oleh badan usaha, pemerintah akan memegang kendali penuh.
"Kalau 51 persen nanti ya harus kita yang kontrol. Di mana sih di dunia ini yang dia punya 51 persen tapi tidak kontrol? Tapi kapan 51 persennya itu, itu yang akan diomongin. Apakah lima tahun atau 10 tahun dari sekarang," imbuhnya.
Sebelumnya, Luhut membenarkan adanya surat penolakan mekanisme divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia dari CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson.
"Lagi kami bicarakan dan benar (ada surat penolakan mekanisme divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia)," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/10).
Untuk membahas soal isi surat tersebut, Luhut memastikan akan bertolak ke Amerika. Saat ini, kata dia, pemerintah masih terus berkomunikasi dengan pihak Freeport.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya