Jumlah Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Meningkat Tajam, Kini Mencapai 816 Juta Batang
Sebagian besar atau sekitar tiga per empat dari total rokok ilegal tersebut merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat langkah pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai dan narkotika.
Suahasil menjelaskan, meski jumlah kasus penindakan terhadap rokok ilegal mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun lalu, namun jumlah batang rokok yang berhasil disita justru meningkat tajam.
"Kalau lihat rokok ilegal jumlah penindakannya tahun ini adalah 13.484 kali penindakan, jadi jumlah penindakannya lebih rendah dibanding tahun lalu,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10).
Kemenkeu mencatat, jumlah batang rokok yang dicegah dan disita naik dari 596 juta batang per September 2024 menjadi 816 juta batang per September 2025.
"Kalau lihat jumlah batang yang ditangkap atau dicegah, atau disita, mengenai rokok ilegal ini jumlah batangnya itu meningkat dari tahun lalu 596 juta batang per September 2024 menjadi 816 juta batang per September 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar atau sekitar tiga per empat dari total rokok ilegal tersebut merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM). Jenis ini tergolong paling banyak beredar di pasaran tanpa pita cukai resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
"Sebagian besar hampir tiga per empat dari jenis rokok yang ilegal ini adalah rokok sigaret kretek mesin, dan ini berarti kita kehilangan cukai dari sini," ujarnya.
Bea Cukai dan Aparat Sinergi Gencarkan Penindakan
Suahasil menuturkan, aksi pemusnahan barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan minuman mengandung etil alkohol ilegal juga telah dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus mengganggu industri rokok legal di dalam negeri.
"Kalau kita lihat foto pak Menteri di Jawa Timur melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal itu termasuk roko dan minuman etil alkohol," ujarnya.
Narkotika Jadi Fokus, Penindakan Naik Hampir 35 Persen
Selain pengawasan terhadap rokok ilegal, Suahasil juga menyoroti peningkatan penindakan terhadap narkotika. Hingga September 2025, jumlah penindakan meningkat 34,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 1.480 kali penindakan.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, baik jenis ganja maupun sabu, mencapai 11,1 ton. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai bekerja sangat intensif bersama aparat penegak hukum lainnya dalam setiap operasi penindakan.
"Untuk narkotika, jumlah penindakannya naik 34,9 persen tahun ini lebih gencar penindakannya 1.480 kali dan barang bukti yang berupa jenis narkotika ganja maupun sabu yang ditangkap mencapai 11,1 ton ini bukan jumlah yang kecil, kita harus melindungi negeri kita dari narkotika yang tidak bertanggungjawab ini," pungkasnya.