Jaminan Sosial di Indonesia Dinilai Lebih Baik dari Negara Maju
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, jaminan sosial di Indonesia melampaui standar internasional, karena memiliki 3 program. Di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, jaminan sosial di Indonesia melampaui standar internasional, karena memiliki 3 program. Di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Padahal, di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun.
"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju atau standar internasional hanya satu, jaminan pensiun," kata dia, Rabu (16/2).
Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui Permenaker No. 2/2022 yang mengamanatkan pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun sudah cukup tepat dan sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan itu.
Dia pun mengkritisi kalangan pekerja yang seolah menganggap JHT adalah kompensasi ketika dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif. "JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP," ujarnya.
Dia menilai, perubahan aturan pencairan JHT ini mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang cukup besar kepada masyarakat, terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja. Bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK bisa memanfaatkan program JKP.
Namun, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan maka diwajibkan untuk kembali mengiur JHT. "Dengan demikian ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," tandasnya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Protes JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Buruh di Makassar Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaa
Polemik JHT, Cak Imin Minta Menaker Libatkan Buruh dalam Setiap Kebijakan
Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, AHY: Tak Adil dan Kurang Logis
Aksi Buruh Geruduk Kemenaker
Aturan Baru JHT Dinilai Tutupi Masalah Gagal Bayar, Ini Kata Kemenaker
Polemik JHT Dinilai Karena Minimnya Kesadaran Perencanaan Keuangan