LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Intip rekening, Menkeu jamin DJP bisa jaga kerahasiaan nasabah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu panik dengan pemberlakuan Perppu maupun PMK ini. Dia pun memastikan bahwa data keuangan masyarakat akan aman dan terjaga kerahasiaannya. Tidak semua petugas pajak memiliki akses terhadap data keuangan tersebut.

2017-06-09 17:49:06
Pajak
Advertisement

Kementerian Keuangan melakukan Revisi PMK-70/PMK.3/2017 yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, dan perasuransian.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu panik dengan pemberlakuan Perppu maupun PMK ini. Dia pun memastikan bahwa data keuangan masyarakat akan aman dan terjaga kerahasiaannya.

"Masyarakat tetap tenang dan tidak perlu resah. Karena yang wajib lapor adalah lembaga keuangan. Lakukan saja kegiatan seperti biasa, bayar pajak setahun sekali," di Aula Cakti Buddhi Bakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Lebih jauh, dia menegaskan pemerintah akan melindungi kerahasiaan data rekening sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tidak semua petugas pajak memiliki akses terhadap data keuangan tersebut, melainkan hanya pejabat DJP tertentu saja.

Tak hanya itu, bila ada pejabat yang menyalahgunakan data, maka ia akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan. "Pemerintah melindungi kerahasiaan data rekening keuangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dan syarat perjanjian internasional," tegasnya.

Adapun, hanya pejabat DJP tertentu saja yang punya akses terhadap informasi keuangan rekening tersebut. "Kita punya SOP-nya. Kita akan perketat syarat siapa saja akses data keuangan ini," tegasnya.

"Proses untuk tangani akan kita perkuat. Tidak bisa juga (petugas pajak) Indonesia secara semena-mena, karena kita harus ikut prosedur standar yang telah ditentukan secara internasional," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Ditjen Pajak bisa intip rekening, ini kata bos LPS
Indef nilai aturan intip rekening ala Jokowi belum matang
4 Ketakutan dibukanya data nasabah ke DJP, termasuk penarikan uang
Kebijakan DJP bisa intip data nasabah dinilai tidak efektif
Ikut AEOI, menkeu curhat dalam sepucuk surat
5 Resep pemerintah yakinkan nasabah aman saat DJP intip rekening
Indef sesalkan aturan intip rekening 'obok-obok' WP dalam negeri

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.