Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan DJP bisa intip data nasabah dinilai tidak efektif

Kebijakan DJP bisa intip data nasabah dinilai tidak efektif Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ekonom, Aviliani mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.

Menurut Aviliani, penggunaan data rekening masyarakat sebagai basis wajib pajak tidak akan efektif. Sebab, sumber data untuk penentuan wajib pajak sudah bisa didapat dari OJK dan PPATK.

"Kalau AOEI sudah gunakan Sipina yang dimiliki oleh OJK, kenapa tidak gunakan saja data dari OJK yang bisa langsung atau gunakan data profil seperti PPATK," ungkapnya di Kantor Indef, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Selain itu, penentuan wajib pajak sebenarnya bisa dilakukan dengan melihat sektor usaha. "Dalam aturan pemerintah di sektor usaha, pajak perseorangan yang penghasilannya di atas Rp 4,5 juta wajib punya NPWP. Tapi di sektor usaha, peraturan yang baru penghasilan 0-4,8 m harus wajib bayar omzet 2 persen. Jadi tanpa rekening pun, pemerintah sudah tahu," tutur dia.

Namun demikian, Aviliani mengakui, dengan menggunakan data rekening akan meningkatkan aspek transparansi, tapi tetap harus diantisipasi penggunaan data rekening untuk hal negatif. "Masalahnya jangan sampai data bank dimanfaatkan secara negatif oleh aparat. Makanya bank mau serahkan namun dengan gunakan sistem. Jadi jangan kayak kemarin pakai disket dan flshdisk. Pakai sistem," katanya.

"Jadi tidak repotkan bank. Karena gimana-pun buat laporan baru itu pertanggungjawabannya susah," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP