Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indef nilai aturan intip rekening ala Jokowi belum matang

Indef nilai aturan intip rekening ala Jokowi belum matang Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.

Namun, apabila menilik aturan turunan dari UU ini yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 terjadi perubahan seputar besaran saldo yang boleh dapat dilihat oleh Ditjen Pajak. Sebelumnya, saldo untuk rekening perbankan yang akan diintip Ditjen Pajak adalah Rp 200 juta, tetapi kemudian diubah menjadi Rp 1 miliar.

INDEF menilai hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah Jokowi belum matang. Sebab, perubahan batas saldo justru terkesan buru-buru.

"Intinya kebijakan ini belum matang. Tergopoh-gopoh dari Rp 200 juta ke Rp 1 miliar kan dalam negeri juga," ungkap Peneliti Indef, Eko Listiyanto di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/6).

Lebih jauh, Eko menilai perubahan yang cepat ini mengindikasikan adanya persoalan fiskal yang ingin dihindari pemerintah. "Sehingga terlihat ada persoalan fiskal yang dicoba dihindari. Seolah ini hanya sekadar persoalan administratif," tegasnya.

Eko pun mengingatkan pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dengan matang penentuan batas saldo rekening masyarakat yang bisa diintip Ditjen Pajak. Sebab, hal tersebut punya dampak yang besar.

"Dari pajak tidak bisa akses data perbankan menjadi bisa. Ternyata problemnya tidak sesederhana itu, menentukan batas saldo saja, kalau salah bisa berikan persepsi yang beda," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP