Ini hasil rapat 7 jam antara DPR dan Dahlan soal outsourcing
Persoalan pengangkatan pegawai outsourcing di perusahaan BUMN paling lambat Mei 2014.
Setelah menggelar rapat kerja (raker) selama lebih kurang 7 jam, Komisi IX DPR dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akhirnya menyepakati menyelesaikan persoalan pengangkatan pegawai outsourcing di perusahaan BUMN paling lambat Mei 2014.
Wakil Ketua Komisi IX sekaligus pemimpin rapat, Nova Riyanti Yusuf menyatakan penyelesaian pengangkatan seluruh pekerja outsourcing tersebut dilakukan melalui pembentukan satuan pengawas (satgas) antara Kementerian BUMN dengan Kemenakertrans.
Dalam kesimpulan tersebut Komisi IX DPR RI meminta Menteri BUMN dan Menakertrans untuk membentuk satgas untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI selambat-lambatnya 12 Maret 2014.
Dalam kurun waktu 1 bulan terhitung mulai 12 Maret-12 April 2014, perusahaan-perusahaan harus menyelesaikan persoalan outsourcing. Pada 12 Mei seluruh permasalahan outsourcing harus sudah diselesaikan.
"Satgas dalam penyelesaian persoalan outsourcing harus melibatkan serikat pekerja outsourcing di perusahaan masing-masing," kata Nova saat membacakan kesimpulan raker di Gedung DPR , Jakarta, Selasa (4/3).
DPR menjamin selama proses pengawasan yang dilakukan oleh satgas, tidak akan ada proses PHK dan upah tetap dibayarkan.
Berikut isi kesimpulan raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans:
1. Komisi IX DPR dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan komitmen UU No.13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI. Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan menggunakan outsourcing dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014.
2. Komisi IX DPR mendesak Menteri BUMN untuk:
A. Mengangkat semua pekerja outsourcing yang ada di lingkungan BUMN yang tidak sesuai dengan pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan di lingkungan BUMN tersebut.
B. Mempekerjakan kembali semua pekerja yang sedang dalam proses PHK sebagai pekerja tetap di posisi dan jabatan semestinya sesuai dengan asas profesionalitas di lingkungan BUMN.
C. Memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di lingkungan BUMN.
D. Membayar upah proses secara penuh, Hal-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah.
Dengan mengacu pada UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Poin-poin di atas dilaksanakan mulai tanggal 5 Maret 2014 sampai tanggal 5 April 2014 proses verifikasi, proses selanjutnya bulan kedua 5 mei 2014 dan selanjutnya diselesaikan seluruhnya pada bulan ketiga yaitu 5 Juni 2014.
3. Komisi IX DPR dan Menteri BUMN sepakat untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN.
4. Komisi IX DPR dengan Menteri BUMN dan Menakertrans menyepakati pembentukan satgas gabungan dari kementerian untuk melaksanakan rekomendasi panja outsourcing Komisi IX DPR selambat-lambatnya 12 Maret 2014, kemudian 12 maret-12 April 2014, perusahaan-perusahaan yang sedang diselamatkan diumumkan selanjutnya 12 April sampai 12 Mei 2014 seluruh permasalahan outsourcing telah diselesaikan.
5. Komisi IX DPR dan Menakertrans mendesak untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan outsourcing ketenagakerjaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 5 april 2014.
Baca juga:
Dahlan: Penghapusan outsourcing sudah dimulai tapi tidak cepat
Ini 3 janji Dahlan selesaikan outsourcing di perusahaan BUMN
Tolak intervensi, Dahlan dukung dibentuk timwas outsourcing
Dahlan ngotot tak mau intervensi soal outsourcing BUMN
Dahlan sebut gaji outsourcing di BUMN 10 persen di atas UMP