Dahlan sebut gaji outsourcing di BUMN 10 persen di atas UMP
Merdeka.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan menuturkan, gaji yang diterima karyawan outsourcing di perusahaan BUMN tidak menyalahi aturan. Bahkan, kata Dahlan, upah yang diterima karyawan outsourcing BUMN 10 persen lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).
"Dengan berbagai masalah teknis tersebut yang penting subtansi dari buruh satu tentang upah. Outsourcing di BUMN harus ada bedanya. Gajinya 10 persen di atas UMP," ujar Dahlan saat Raker bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3).
Dahlan berjanji melakukan pengawasan terkait pemberian upah outsourcing. "Ini harus saya kontrol, kita sudah bentuk tim untuk kontrol, bagaimana nasib mereka karena satu tahun habis, minta direksi untuk jangan menenderkan pekerjaan setahun-setahun tapi 5 tahun, bahkan lebih," jelasnya.
Terlepas dari itu, mantan Dirut PLN ini menegaskan bahwa dia telah melaksanakan keputusan dan kesepakatan Panja Outsourcing Komisi IX DPR. Hanya saja Dahlan mengaku tidak bisa melihat persoalan karyawan di setiap perusahaan BUMN lebih detail.
Dalam pandangannya, Panja Outsourcing bisa memanggil langsung direksi perusahaan BUMN dan membicarakan lebih detail terkait prosedur pengangkatan karyawan di setiap perusahaan BUMN. Termasuk outsourcing. Hanya saja Dahlan mengingatkan bahwa outsourcing tidak mungkin dihapuskan dalam waktu satu hari.
"Ada prosedur-prosedur tertentu, tidak mungkin dihapus semua tanpa penjelasan. Satu hari dihapus atau bertahap. Caranya kirim surat edaran. Saya menganggap sudah saya laksanakan, bukan Menakertrans, bukan direksi, tentu melaksanakan tanpa melanggar undang-undang," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya