Ini hasil pertemuan Grab, Uber, dan Kemenhub usai didemo sopir taksi
Mereka diminta memilih akan menjadi operator angkutan umum atau penyedia jasa aplikasi.
Pemerintah memberikan dua pilihan kepada transportasi berbasis aplikasi online atau daring, Uber dan GrabCar. Mereka diminta memilih akan menjadi operator angkutan umum atau penyedia jasa aplikasi.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, apabila memilih sebagai operator angkutan umum, maka kedua perusahaan tersebut harus tunduk kepada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.
"Dia (Uber dan Grab Car) harus memenuhi berbagai aturan mengenai badan hukumnya. Kedua, kendaraannya harus terdaftar. Kalau operasinya sebagai taksi, taksinya harus memakai argo yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/3).
Selanjutnya, pengemudi Uber dan GrabCar harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai. Misal kalau jenisnya bus maka perlu SIM B umum, kalau mobil penumpang maka SIM A umum.
"Kalau mau jadi operator lakukan itu, sudah diatur di Undang-Undang," jelas dia.
Jika memilih penyedia jasa aplikasi, kata Sugihardjo, maka Uber dan GrabCar harus bekerjasama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang telah terdaftar. Seperti yang telah dilakukan Grab dengan menggandeng perusahaan taksi.
"Kalau bentuknya rental, sudah banyak juga di Jakarta angkutan-angkutan rendah yang punya izin," ungkapnya.
Baca juga:
Rudiantara: Jangan benturkan transportasi online dengan konvensional
Kemenhub minta GrabCar dan taksi konvensional tak berpolemik panjang
Ahok: Tak bisa tutup taksi online, mau kembali ke zaman batu?
Curhat ibu sering ditolak taksi ke Ciledug karena macet
Soal GrabCar, Jokowi minta Jonan, Rudiantara & Ahok duduk satu meja
Ahok sebut taksi online dan konvensional langgar aturan
Ahok kagum ibu dari dinas pertamanan DKI marah taman diinjak pendemo