Ahok sebut taksi online dan konvensional langgar aturan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab disapa Ahok mengatakan, pelanggaran tidak hanya dilakukan perusahaan taksi berbasis aplikasi online tapi juga perusahaan taksi konvensional. Pelanggaran yang dimaksud Ahok, sopir taksi kerap mengantar penumpang ke luar wilayah operasional, sehingga menyalahi aturan.
"Enggak boleh (antar penumpang luar wilayah). Jadi taksi yang resmi melanggar aturan enggak di Jakarta? Melanggar semua," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (23/2).
Ahok menuding perusahaan-perusahaan taksi konvensional yang menguasai jalanan Jakarta menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan sopirnya dengan mengantar penumpang di luar wilayah yang telah ditetapkan.
"Jadi kita mesti adil. Kalau kita mau berbicara lebih panjang lagi nanti sama taksi. Sama-sama ada masalah sebetulnya, yang diperalat cuma sopir taksi saja dibodohin," tegas mantan politisi Gerindra ini.
Pernyataan Ahok ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana di dalamnya mengatur layanan transportasi, termasuk taksi, memiliki wilayah operasi. Taksi diperbolehkan mengantar penumpang ke luar wilayah operasi namun tidak diperkenankan membawa penumpang dari tempat tersebut. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya