Ini besaran gaji ke-13 dan THR hanya untuk PNS aktif
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, THR hanya diberikan untuk aparatur atau PNS yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.
Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, THR hanya diberikan untuk aparatur atau PNS yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.
"Gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan," jelasnya seperti dikutip dari lama KemenPAN-RB di Jakarta, Kamis (8/6).
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13.
Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.
Herman menjelaskan bahwa RPP telah selesai dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri. "Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden," tutupnya.
Baca juga:
5 Fakta di balik pemberian THR pekerja swasta dan PNS tahun ini
Temuan Ombudsman: 222 dari 541 komisaris BUMN rangkap jabatan
Gaji ke-13 PNS cair awal Juli, THR pertengahan Juni
Sekda Jabar minta PNS tidak ambil cuti tambahan lebaran
Pensiunan PNS terima gaji ke-13, bagaimana dengan THR?