Gaji ke-13 PNS cair awal Juli, THR pertengahan Juni
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebelum 17 Juni. Sementara, gaji ke-13 akan cair pada awal Juli.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan SPM (surat perintah membayar) THR wajib diajukan oleh satuan kerja (satker). Agar cair tepat waktu, kata Marwanto, maksimal tanggal 14 Juni SPM dari satker sudah harus sudah diserahkan.
"Kami berharap bahwa satker itu segera mengajukan SPM nya, sehingga nanti kita segera bisa melakukan proses, sehingga nanti akhir minggu kedua itu bisa segera cair ke penerima-penerima THR dan penerima gaji ke 13," kata Marwanto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6).
"Ini kan tergantung pada kecepatan satker. Kita punya satker sekitar 25.000 satker. Soalnya kan itu THR harus diajukan dulu kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bayar," tambahnya.
Besaran THR, lanjutnya, sama dengan gaji pokok. Sedangkan, untuk gaji ke-13, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
"Kalau yang untuk gaji ke-13 itu kan arahannya untuk membantu orang tua untuk sekolah anak-anaknya," tuturnya.
Saat ini, pengajuan sudah bisa dilakukan secara online. Sementara untuk daerah terpencil bisa melalui pos sehingga tidak ada alasan untuk keterlambatan pengajuan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya