LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online Intip Data Daftar Kontak HP Nasabah

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengakui bahwa fintech mempunyai kemampuan untuk mengakses data kontak pengguna aplikasi. Tidak hanya daftar kontak, namun juga daftar panggilan masuk maupun panggilan keluar.

2018-12-14 15:43:17
Fintech
Advertisement

Akhir-akhir ini marak keluhan yang menyebutkan aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending mencuri data kontak nasabah. Hal tersebut dinilai merugikan karena aplikator bahkan bisa mengakses semua nomor kontak yang ada di telepon genggam si peminjam.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengakui bahwa fintech mempunyai kemampuan untuk mengakses data kontak pengguna aplikasi. Tidak hanya daftar kontak, namun juga daftar panggilan masuk maupun panggilan keluar.

"Sebetulnya isi contact list itu supaya kita bisa tahu secara credit scorring model orang ini punya niat ngemplang atau tidak," kata Sunu saat dijumpai di kantor Fintech Center OJK, Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (14/12).

Advertisement

Dia menjelaskan, dengan akses tersebut pihak aplikator dapat melakukan verifikasi apakah orang tersebut layak mendapat pinjaman atau tidak. Sebab kata dia, banyak juga konsumen yang memang dari awal berniat jahat dengan cara melakukan peminjaman kemudian tidak membayarnya.

"Kalau kami industri masih ingin mengakses karena itu merupakan bagian dari credit scoring untuk melakukan verifikasi apakah orang ini layak atau tidak. Karena orang ada yang dia beli handphone baru, simcard baru isinya kosong dia bisa pinjem karena dia niatnya ngemplang (gak bayar pinjaman)," ujarnya.

Akan tetapi sekitar satu bulan yang lalu, OJK bersama Kemenkominfo mengeluarkan aturan yang menyatakan fintech dilarang untuk mengakses data tersebut sebab dinilai lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Apalagi dengan maraknya fintech ilegal yang menyalahgunakan kemampuan akses data tersebut.

Advertisement

"OJK dan melalui kominfo sudah melarang seluruh fintech peer to peer lending untuk mengakses data contact list. Itu sudah keluar satu bulan yang lalu aturannya," ujarnya.

Dia juga menyatakan asosiasi menerima aturan tersebut dengan lapang dada meski sebetulnya hal tersebut sedikit memberatkan bagi mereka.

"Bahwa contact list dilarang kita bisa terima. Meskipun dibilang itu memberatkan. Tapi itu sesuatu yang harus kita lalui. Jadi sebetulnya regulator, pelaku industri kita berusaha memperbaiki diri untuk membentuk suatu industri yang sehat dan kuat. Nah kalau masalahnya adalah fintech ilegal, itu masalah kita semua. Kenapa masalah kita semua? Kita harus mengedukasi seluruh masyarakat untuk menghindari pengguna fintech ilegal. Namanya ilegal, hak-hak anda sebagai pengguna tidak didukung. Tidak dilindungi oleh undang-undang. Siapa orang ilegal? Orang dia aja dia gak terdaftar," tutupnya.

Baca juga:
OJK Minta LBH Jakarta Serahkan Data 1.330 Aduan Korban Pinjaman Online
LBH Jakarta Bertemu OJK Bahas Aduan Korban Fintech
LBH dan OJK Belum Temukan Solusi Selesaikan Pelanggaran Fintech Nakal
Asosiasi Siapkan Jurus Maut Basmi Fintech Ilegal, Google Dilibatkan
OJK Pastikan Sanksi Fintech Terbukti Nakal dan Minta Korban Pelecehan Lapor Polisi
78 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.