Asosiasi Siapkan Jurus Maut Basmi Fintech Ilegal, Google Dilibatkan
Merdeka.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan sejumlah strategi atau jurus untuk membasmi perusahaan teknologi keuangan (fintech) ilegal di Indonesia.
Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI, mengatakan pihaknya membentuk gugus tugas atau task force untuk membasmi perusahaan fintech ilegal. Gugus tugas ini terdiri dari unsur OJK, Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Google. Perusahaan global, Google, dilibatkan karena aplikasi fintech ilegah ini bisa diunduh di Google Play Store.
"Kami akan minta Google menurunkan aplikasi fintech ilegal di Play Store. Kemudian diblokir yang hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Google," ujar Adrian yang dijumpai usai diskusi dengan Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) di Jakarta, kemarin (12/12).
Sebelumnya OJK menutup 404 perusahaan fintech ilegal melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Kebanyakan adalah penyelenggara layanan pinjam-meminjam atau peer-to-peer lending (P2P). Data tersebut terkumpul hingga akhir November 2018.
Dia menjelaskan, Asosiasinya mensyaratkan fintech di Indonesia harus terdaftar dan mempunyai badan hukum di Indonesia. Untuk membentuk karakter fintech P2P pendanaan yang sehat, Asosiasi juga sudah memiliki kode etik yang mengatur antara lain, proses penagihan dan besaran bunga per hari.
Per Oktober tahun ini, jumlah anggota perusahaan fintech P2P pendanaan di AFPI mencapai 73 perusahaan. Kontribusi fintech P2P pendanaan terhadap perekonomian Indonesia adalah Rp 25,9 triliun, dengan menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 215.433 orang. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya