LBH dan OJK Belum Temukan Solusi Selesaikan Pelanggaran Fintech Nakal
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai tindak lanjut maraknya pengaduan yang diterima LBH terkait pelanggaran yang diduga dilakukan aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan pertemuan yang berlangsung tertutup dan cukup lama tersebut masih belum menemukan titik temu.
"Saya harus bilang bahwa tadi tidak ditemukan kesamaan pemahaman," kata dia saat ditemui usai pertemuan, Jumat (14/12).
Ketidaksepahaman yang dimaksud adalah bahwa selama ini OJK selalu menyatakan pelanggaran yang dilakukan fintech tidak terdaftar di OJK atau fintech ilegal di luar kewenangan otoritas.
Padahal, dalam undang-undang OJK pasal 6 disebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Perlu digarisbawahi bahwa yang menjadi tanggung jawab OJK itu bukan cuma yang terdaftar tapi juga yang gak terdaftar. Apa dasarnya? silakan lihat pasal 6 UU OJK, ini yang menjadi marwah keberadaan OJK," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini pihak LBH akan kembali melanjutkan proses konsolidasi seluruh korban di seluruh Indonesia.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwasanya LBH dan OJK mempunyai tujuan sama, yaitu melindungi konsumen fintech. Apalagi saat ini LBH telah mendapat temuan adanya 14 jenis pelanggaran yang kerap dialami oleh korban fintech tersebut.
Dia juga menyarankan agar para korban tersebut bisa membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian. "Kami sangat mendorong proses penegakan hukum karena para korban ini telah dilakukan teror dalam penagihan, diintimidasi dengan cara-cara yang tidak beretika," ujarnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya