LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini 3 syarat utama dari Menhub Jonan untuk GrabCar dan Uber

"Yang pertama pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan SIM A umum," kata Jonan.

2016-06-03 11:52:57
GrabCar
Advertisement

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengeluarkan aturan tegas untuk pemilik atau pengelola transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber.

Jonan mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan jalan, seperti taksi Uber dan sejenisnya. Sementara untuk yang belum harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.

"Yang pertama pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum," ujar Menhub Jonan seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Jumat (3/6).

Advertisement

Peraturan yang kedua adalah kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR. "Kedua kendaraannya harus tetap di KIR, tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3.300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR baru sekitar 300-an, hampir 400," jelas Jonan.

Menhub menjelaskan, peraturan soal wajib uji kelayakan kendaraan atau KIR itu tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi tapi untuk semua kendaraan angkutan umum. "Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber Taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini termasuk Kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi Organda," tegasnya.

Adapun yang terakhir adalah persoalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNK-nya harus atas nama perusahaan, sementara yang di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.

Advertisement

"Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi," kata Jonan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan, apabila ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap akan telusuri siapa penyelenggara aplikasi online-nya. Tentu ada mekanisme peringatan berapa kali dan sebagainya.

"Kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan di-block," ujarnya.

Baca juga:
Grab sebut tengah lakukan uji KIR
Ratusan mobil transportasi berbasis online jalani uji KIR
Curhat miris sopir UberCar cuma bawa pulang Rp 100.000 per hari
Kemenhub sebut Uber dan Grab sudah serahkan izin operasi
Gara-gara pesan Uber, 5 penumpang dipaksa turun sopir taksi di jalan
Grab minta pemerintah kaji ulang aturan baru transportasi online
Ini aturan baru Menhub Jonan untuk transportasi Uber dan GrabCar

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.