Kemenhub sebut Uber dan Grab sudah serahkan izin operasi
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan memberi tenggat waktu hingga 31 Mei 2016 kepada penyedia transportasi online untuk menyelesaikan izin penyelenggaraan angkutan dan izin operasi angkutan sewa. Salah satunya, yang menjadi persyaratan adalah penyedia transportasi online harus bekerja sama dengan penyedia angkutan umum yang sudah memiliki badan hukum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengungkapkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dua penyedia layanan transportasi online Grab, Uber dan My Trip telah menyerahkan persyaratannya.
"Setiap hari Rabu kita ada evaluasi Dishub di DKI Jakarta perihal perkembangan transportasi online yang sudah menyerahkan persyaratan sebelum 31 Mei," ujar Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (27/4).
Kendati sudah menyerahkan persyaratan, lanjut Pudji, Kemenhub bakal memeriksa langsung persyaratan yang diserahkan guna memastikan kebenaran izin tersebut.
"Ceklis-ceklis persyaratannya sudah banyak. Tapi permasalahannya benar tidak? Para wartawan bantu kita cek juga apakah persyaratannya sudah benar. Saya tidak ingin ini sifatnya ABS, tahu tidak ABS? asal bapak senang," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya