Grab minta pemerintah kaji ulang aturan baru transportasi online
Merdeka.com - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menyambut baik aturan dari pemerintah terkait Peraturan Menteri (PM) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek. Meski begitu, dirinya masih merasa belum puas lantaran sebagian dari isi PM tersebut berpotensi memicu perubahan model bisnis di industri ridesharing.
"Kami menyadari bahwa sebagian dari isi peraturan terbaru ini akan menjadi kekhawatiran bagi para mitra pengemudi kami, dan bahkan akan dapat mempengaruhi model bisnis di industri. Kami berharap pemerintah juga dapat mendengar aspirasi para mitra pengemudi dan mencari solusi bersama," katanya melalui keterangan resmi yang diterima Merdeka.com, Jumat (22/4).
Sebagaimana diketahui, dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menyebutkan di pasal 18 ayat 3 bagian C, perusahaan transportasi online mewajibakn memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan. Persoalannya adalah mayoritas dari pengemudi Uber dan GrabCar, STNK menggunakan nama pribadi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengakui sedang memfokuskan untuk bekerja sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yakni memastikan mitra koperasi memenuhi arahan dari pemerintah.
"Saat ini kami masih merujuk kepada peraturan sebelumnya dalam memastikan mitra koperasi kami memenuhi semua arahan dari pemerintah. Kami saat ini masih mempelajari peraturan baru tersebut, PERMENHUB No. 32 Tahun 2016," jelasnya.
"Sebagai perusahaan entitas lokal yang selalu mematuhi aturan yang berlaku, kami akan selalu berusaha untuk memenuhi segala ketentuan dan aturan lokal yang berlaku, terutama terkait keamanan dan pajak. Karena keamanan merupakan prioritas utama bagi Grab dan kita tidak pernah kompromi untuk keamanan, kami bahkan telah meningkatkan standar keamanan di industri," lanjut Ridzki.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya