Kendaraan transportasi berbasis online saat melakukan uji KIR di Pulogadung, Jakarta, Senin (16/5). Uji KIR dilakukan sebagai upaya para sopir transportasi berbasis online untuk memenuhi syarat sebagai angkutan umum sebagaimana sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.