Ingin mengadukan terkait pembayaran THR, perhatikan syarat ini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengingatkan pekerja yang hendak mengadu terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), harus memberikan identitas yang jelas agar bisa ditindaklanjuti.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengingatkan pekerja yang hendak mengadu terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), harus memberikan identitas yang jelas agar bisa ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, banyak pengaduan tanpa identitas sehingga menyulitkan petugas untuk menindaklanjuti pengaduan. Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengadu untuk memberikan identitas yang jelas.
"Memang banyak pengaduan-pengaduan yang tanpa identitas, itulah sebabnya petugas-petugas nanti akan memilah mana yang tanpa identitas dan mana yang dengan identitas," kata Haiyani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/5).
Haiyani mengungkapkan, dari 412 pengaduan yang diterima pada tahun lalu, sebanyak 171 pengaduan tanpa identitas. Untuk mekanisme pengaduan dibagi dua, pengaduan datang langsung dan menggunakan pengaduan via media sosial.
"Dalam pelaksanaan, implementasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR ini, memang menjadi kewajiban daerah karena ini kaitannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai sangsi administratif yaitu nomor 20 Tahun 2016," tuturnya.
Untuk mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018. Posko Satgas dibentuk untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau bisa menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email:poskothr@kemnaker.go.id.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi akan tindak tegas Ormas yang memaksa minta THR ke pengusaha
Polri minta pengusaha lapor ormas yang minta THR secara paksa
Di 2017, Kemnaker catat 412 pengaduan soal THR
Sri Mulyani: Seluruh PNS, honorer serta presiden dan wakil terima THR
Pemerintah buka posko pengaduan THR tak sesuai ketentuan