Di 2017, Kemnaker catat 412 pengaduan soal THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pengaduan permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling banyak berasal dari pekerja di Pulau Jawa. Data tersebut berdasarkan pengaduan pada tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mencatat 412 pengaduan pembayaran THR, terdiri dari THR yang tidak dibayarkan 290 pengaduan dan THR dibayar kurang dari ketentuan 122 pengaduan.
"Kalau dilihat dari 2017 ada 412 pengaduan. Terdiri dari pembayaran tidak sesuai ketentuan dan tidak dibayar," kata Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/50).
Hanif mengungkapkan, pengaduan THR paling banyak dilakukan pekerja di Pulau Jawa sebanyak 199 pengaduan, Sumatera 25 pengaduan, Kalimantan 1 pengaduan, Sulawesi Tengaran 1 pengaduan, Maluku satu pengaduan, Nusa Tenggara Timur satu pengaduan. Sedangkan pengaduan tanpa identitas asal wilayah mencapai 171 pengaduan.
"Dari data 2017, pengaduan terbanyak dilakukan di Jawa," tutur Hanif.
Hanif telah menyiapkan tiga sanksi untuk penyedia kerja yang melanggar ketentuan pembayar THR. Tiga sanksi tersebut adalah denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke pekerja, teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Jumlah pengaduan terkait THR mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan penyedia lapangan kerja semakin patuh terhadap ketentuan.
"Masalah pembayaran THR dari tahun ke tahun relatif menurun, perusahaan yang dilaporkan relatif semakin sedikit. Peran serta dari serikat pekerja di daerah penting untuk membantu kita," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya