Implementasi HET beras, Kementan punya PR amankan sektor hulu
Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebesar Rp 9.450 per Kilogram yang berlaku mulai 1 September mendatang. Namun, para pedagang beras masih skeptis harga yang ditetapkan dapat diterapkan dalam jangka panjang karena pengaruh hasil panen yang menurun akibat kemarau.
Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebesar Rp 9.450 per Kilogram yang berlaku mulai 1 September mendatang. Namun, para pedagang beras masih skeptis harga yang ditetapkan dapat diterapkan dalam jangka panjang karena pengaruh hasil panen yang menurun akibat kemarau.
Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifli Rasyid mengatakan, saat musim kemarau, panen petani turun dari yang biasanya 6-7 ton per hektar, menjadi hanya 3 atau 4 ton per hektar. Dampaknya, pasokan di Pasar Induk Beras Cipinang berkurang, dan harga naik.
"Masih masuk buat sekarang, tapi tidak dijamin 1-2 bulan yang akan datang karena kemarau tadi. Kita lihat saja," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/8).
Menyikapi sikap skeptis para pedagang tersebut, Kementerian Pertanian harus bisa memastikan sektor hulu perberasan aman, sehingga HET dapat diimplementasikan. Kegagalan Kementan jaga sektor hulu produksi beras mengancam kredibilitas pemerintah.
"Percuma kalau diterapkan HET masalah dihulu nya belum selesai misalnya manajemen pasokan, efektivitas subsidi pupuk, benih dan bantuan alsintan," ujar pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira.
HET beras terbentuk dari harga bahan baku, yaitu gabah, dan biaya-biaya pada mata rantai berikutnya, termasuk biaya penggilingan, pengepakan, packaging, hingga margin untuk pedagang eceran, baik di pasar tradisional maupun ritel modern. "Masalah tata niaga beras bukan hanya terletak di hilir, yang lebih krusial adalah penataan hulu di level petani," ujar Bhima.
Diketahui, penetapan HET beras berbeda-beda di tiap daerah. Harga beras medium dan beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp 9.450 per Kilogram dan Rp 12.800 per Kg. Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp 9.950 per Kg dan Rp 13.300 per Kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp 10.250 per Kg dan Rp 13.600 per Kg.
Baca juga:
Mentan Amran jamin tak ada impor beras hingga April 2018
Tidak hadir di sidang korupsi, mantan PM Thailand kabur ke luar negeri
PT IBU terbukti curangi Indomaret, kirim beras tak sesuai pesanan
Usai gelar perkara, Polisi akan tetapkan tersangka baru kasus PT IBU
Mulai 1 September, Kemendag tetapkan harga eceran tertinggi beras
Mendag ancam cabut izin usaha pedagang jual beras melebihi harga patokan