Heboh Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Begini Klarifikasi BKN
Vino menjelaskan penetapan besaran gaji ASN diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Belakangan ini, publik di media sosial tengah ramai memperbincangkan isu mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Dalam berbagai unggahan dan diskusi warganet, beredar kabar bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025 di ranah teknis pemerintahan.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis," ujar Vino saat dihubungi merdeka.com, Selasa (8/4).
Vino menjelaskan, hingga saat ini aturan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih mengacu pada ketentuan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
"Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024," paparnya
Lebih lanjut, Vino menjelaskan penetapan besaran gaji ASN diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Keputusan terkait kenaikan gaji, secara aturan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan, kemudian baru disahkan melalui Peraturan Presiden," jelasnya.
Klarifikasi Sri Mulyani
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 16 persen yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, April 2025. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk menjaga daya beli ASN dan pensiunan di tengah tantangan inflasi yang meningkat dan tingginya biaya hidup.
Dalam konteks ekonomi yang semakin menantang, pemerintah menyadari pentingnya menjaga kesejahteraan para ASN dan pensiunan. Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini bukan hanya sekadar penyesuaian angka, tetapi merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa ASN dan pensiunan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah mengakui bahwa menjaga stabilitas fiskal adalah tantangan yang tidak mudah, namun mereka menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kajian yang matang dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit.