Harga Emas Antam Kembali Turun di Akhir Pekan, Sentuh Rp2,773 Juta per Gram
Harga Emas Antam kembali menunjukkan tren penurunan pada Sabtu pagi, mencapai Rp2,773 juta per gram. Simak rincian harga terkini dan ketentuan pajaknya yang berlaku.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Sabtu, 23 Mei 2026. Penurunan ini menandai hari kedua berturut-turut bagi komoditas logam mulia tersebut. Pergerakan harga ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat umum yang tertarik pada investasi emas.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.10 WIB, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp15.000 per gram. Dari sebelumnya Rp2.788.000, kini harga satu gram emas Antam berada di posisi Rp2.773.000. Penurunan ini juga berdampak pada harga beli kembali atau buyback emas Antam.
Harga buyback emas Antam juga ikut terkoreksi, kini menjadi Rp2.577.000 per gram. Fluktuasi harga ini perlu dicermati mengingat nilai emas dapat berubah sewaktu-waktu. Investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi jual beli emas.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Penurunan harga emas Antam tidak hanya berlaku untuk pecahan satu gram, tetapi juga mempengaruhi seluruh varian gramasi yang ditawarkan. Informasi harga ini penting bagi calon pembeli maupun penjual untuk mengetahui nilai investasi mereka. PT Antam Tbk secara rutin memperbarui daftar harga ini di situs resminya.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam terbaru per Sabtu, 23 Mei 2026, untuk berbagai pecahan yang tersedia. Data ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas fisik.
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.436.600.
- Harga emas 1 gram: Rp2.773.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.486.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.204.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.640.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.225.000.
- Harga emas 25 gram: Rp67.937.000.
- Harga emas 50 gram: Rp135.795.000.
- Harga emas 100 gram: Rp271.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp678.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.356.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.713.600.000.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Selain fluktuasi harga, penting bagi investor untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan Antam. Regulasi pajak ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemahaman terhadap pajak ini akan membantu dalam perhitungan keuntungan investasi.
Untuk setiap penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, atau yang dikenal dengan istilah buyback, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan ini berlaku jika nominal transaksi melebihi Rp10 juta. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22. Besaran PPh 22 untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.
Sumber: AntaraNews