Harapan pedagang di balik pelarangan pemajangan produk rokok di Bogor
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel terkait larangan mendisplay rokok. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok dan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang reklame.
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel terkait larangan mendisplay rokok. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok dan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang reklame.
"Surat edaran ini ditandangani oleh Sekretaris Daerah selaku pembina KTR ditujukan kepada seluruh pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan ritel. Kami harapkan surat edaran ini dipasang di tempatnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah dikutip Antara, Senin (13/11).
Langkah ini kemudian dinilai sebagai aturan yang kebablasan. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam PP tersebut, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di tempat penjualan.
"Aturan tidak boleh mengedepankan satu kelompok, lalu meminggirkan kelompok lain," ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Idealnya, Perda dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kesehatan, ekonomi dan keberlangsungan usaha yang bergantung pada industri ritel.
Para pedagang ritel-pun mengaku resah dengan aturan ini. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi ketentuan peraturan tersebut oleh pemerintah Kota Bogor.
Agus, seorang pedagang kelontong di Kota Bogor, mengaku kurang mengetahui soal larangan tersebut. Dia mengaku dirinya dan teman-teman pedagang kelontong lainnya merasa khawatir dengan larangan pemajangan produk rokok di toko mereka. Larangan ini berpotensi mengurangi omset.
"Pedagang inginnya ya memajang barang dagangannya. Kalau tidak dipajang, pembeli kadang bingung akan barang yang bisa dibeli di toko tersebut. Peraturan ini tidak jelas, kamipun jadi khawatir bagaimana pelaksanaan ke depannya," ujar Agus.
Dia berharap, ke depannya, pedagang kecil juga diajak untuk merumuskan peraturan yang berpotensi memengaruhi pendapatan mereka. Dengan demikian, pemerintah bisa mendapatkan gambaran penuh mengenai kondisi di lapangan.
"Kami berharap ke depannya kami juga bisa dilibatkan dalam pembuatan peraturan, walau kami mungkin hanya melihat dari segi usahanya. Jadi pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih luas," tambahnya.
Baca juga:
Panen bagus, tembakau sumbang devisa Rp 150 triliun
Bos Bea Cukai beberkan alasan kenaikan cukai rokok 10,04 persen di 2018
Naikkan cukai rokok tahun depan, Menteri Sri Mulyani segera terbitkan PMK
Menperin: Kenaikan cukai rokok ibarat dua sisi mata uang
Pro kontra keputusan Pemerintah Jokowi naikkan cukai untuk tekan jumlah perokok
Soal rokok lebih mahal tahun depan, ini tanggapan Jokowi