Bos Bea Cukai beberkan alasan kenaikan cukai rokok 10,04 persen di 2018
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Aturan mengenai hal tersebut rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menegaskan, pemerintah menaikkan cukai rokok bukan hanya untuk menggenjot penerimaan negara, namun untuk mengendalikan konsumsi rokok yang semakin tinggi.
"Saya kira sudah dipertimbangkan. Semua pasti sudah dihitung ya, tapi yang penting sekali lagi itu adalah tujuannya untuk kendalikan konsumsi," ujar Heru di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/10).
Heru mengatakan, sebelum menetapkan kebijakan tersebut, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pemerhati bidang kesehatan. Salah satunya Organisasi Kesehatan Dunia atau yang dikenal dengan sebutan World Health Organization (WHO).
"Di satu sisi kita sudah mendengar WHO, Kemenkes termasuk pemerhati di bidang kesehatan, tetapi juga satu sisi kita pertimbangkan bahwa tahun ini juga terjadi penurunan produksi rokok yang signifikan," jelasnya.
Setidaknya ada empat pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Keempat hal itu ialah faktor kesehatan, Industri, tenaga kerja dan penerimaan negara. Keseimbangan keempat hal tersebut menjadi acuan supaya dapat memberi keadilan bagi semua pihak.
"Ini semua kita lakukan secara bersama sama. Kita pertimbangkan secara bersama sama dan perlu harmonisasi dari beberapa faktor tadi dan tentunya pemerintah telah menetapkan bahwa average-nya sekitar 10,04 persen. Saya kira ini adalah yang sudah terbaik dengan mempertimbangkan empat faktor tadi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya