Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Naikkan cukai rokok tahun depan, Menteri Sri Mulyani segera terbitkan PMK

Naikkan cukai rokok tahun depan, Menteri Sri Mulyani segera terbitkan PMK Rilis barang bukti 1,2 juta ekstasi. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 10,04 persen pada 2018. Rencana tersebut pun menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sebab penerapannya dinilai akan merugikan industri rokok.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan aturan mengenai kenaikan cukai rokok sampai saat ini masih dikaji. Namun, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "(PMKnya) segera, segera," tuturnya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (24/10).

Dia menambahkan sebelum menetapkan besaran cukai rokok pihaknya terlebih dulu mempertimbangkan terciptanya keseimbangan baik bagi pengusaha maupun masyarakat luas.

"Statementnya masih sama, adalah keseimbangan dari empat hal yang mendasari kebijakan itu," ujar Menteri Sri Mulyani.

Aspek pertama yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah tenaga kerja. Kenaikan cukai rokok harus memberi keadilan bagi para pekerja terutama petani dan buruh rokok. Kedua adalah aspek kesehatan.

"Pertama, tenaga kerja. Mereka yang bekerja di sektor hasil tembakau, dari petani sampai mereka yang bekerja di pabrik rokok. Kedua aspek kesehatan, ini juga menjadi suatu perhatian karena terus meningkat (perokok)," jelasnya.

Ketiga, adalah penanganan peredaran rokok illegal. Terakhir pertimbangannya adalah, aspek penerimaan negara. "Ketiga, penanganan rokok illegal. Keempat, aspek penerimaan negara. Kita akan tetap mencari keseimbangan diantara ke empat itu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen dalam Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Dia menjelaskan, penentuan besaran tarif tersebut merupakan rata-rata tarif. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"Kenaikannya tidak besar, persisnya 10,04 persen. Kan ada 12 layer. Itu ditetapkan 10,04 persen itu rata-rata. Sehingga ada yang (tarif) di atas dan di bawah. Beda SKT dengan SKM," kata Menko Darmin usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/10).

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok ini masih tergolong lebih rendah. Mengingat, pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rata-rata 10,54 persen. Meski demikian, dalam rapat tersebut tidak dibahas mengenai pengenaan objek cukai baru.

"Ini kan menyangkut orang banyak, jadi dibawa pertemuan ke Presiden. Kalau tidak menyangkut orang banyak, tidak perlu juga. Tapi memang Presiden ingin dipikirkan hal-hal yang jauh lebih besar dibanding kenaikan, misalnya apa yang harus dilakukan dengan tanaman tembakau, seperti mengganti tanamannya dengan tanaman lain," jelas Menko Darmin.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP