Hadapi Kondisi Global, Penguatan Permodalan Jadi Fokus Industri Asuransi Tahun 2026
Fragmentasi geopolitik dan potensi perlambatan ekonomi global masih menjadi faktor yang mempengaruhi sentimen dan arus modal internasional.
Industri perasuransian nasional maupun global saat ini berada dalam fase transformasi struktural yang semakin dinamis. Transformasi tersebut ditandai oleh meningkatnya intensitas persaingan, kompleksitas produk dan risiko, serta tekanan volatilitas makroekonomi.
Menyikapi hal tersebut, Indonesia Re menggelar iLearn Thematic Webinar yang bertajuk '2026 Outlook: Update Insurance Regulation and IFRS 17 Implementation in Indonesia'.
Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi Indonesia Re, Beatrix Santi Anugrah menyebut fragmentasi geopolitik dan potensi perlambatan ekonomi global masih menjadi faktor yang mempengaruhi sentimen dan arus modal internasional. "Dalam konteks tersebut, pasar modal Indonesia perlu dilihat secara objektif antara optimisme dan kewaspadaan," ujar Beatrix.
Ia menyebut, hingga saat ini Indonesia memiliki fondasi makroekonomi yang relatif terjaga. Namun, sebagai pelaku industri, perusahaan asuransi dan reasuransi juga tidak dapat menutup mata terhadap sejumlah sinyal eksternal yang perlu dicermati.
"Implikasinya jelas, arus dana pasif global berbasis indeks berpotensi tidak bertambah dalam jangka pendek. Ini berarti pasar domestik perlu semakin bertumpu pada kualitas fundamental emiten, pendalaman basis investor domestik, serta perbaikan berkelanjutan dalam struktur dan tata kelola pasar," jelasnya.
Dari sisi makroekonomi global, tahun 2026 diperkirakan menjadi fase akhir siklus penurunan suku bunga. Inflasi yang lebih terkendali membuka ruang kebijakan moneter yang lebih akomodatif, meskipun arah kebijakan masih bergantung pada dinamika ekonomi global.
Dalam situasi tersebut, pelaku industri diimbau menjaga disiplin investasi, fokus pada fundamental, menjaga ketahanan arus kas, serta memperkuat manajemen risiko dan pengelolaan likuiditas, salah satunya lewat kebijakan IFRS 17 yang telah diadaptasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk PSAK 117.
Permodalan Asuransi
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kurnia Yuniakhir juga berpendapat sama. Dalam menghadapi ketidakpastian global, penguatan permodalan industri menjadi prioritas utama. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar mulai akhir tahun ini, dengan penguatan bertahap hingga 2028.
Untuk menjalankan implementasi PSAK 117, OJK telah menetapkan format pelaporan baru melalui regulasi dan surat edaran, serta meningkatkan koordinasi dengan profesi audit melalui pelatihan dan workshop guna memastikan keseragaman standar pemeriksaan.
"Implementasi PSAK 117 merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan industri perasuransian Indonesia dengan standar internasional, sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas pengelolaan risiko."
Implementasi di Industri Asuransi Nasional
Terkait implementasinya di industri perasuransian nasional sendiri, Associate Professor Akuntansi Universitas Padjajaran, Ersa Tri Wahyuni menyebutkan bahwa implementasi standar pelaporan kontrak asuransi berbasis IFRS 17 atau PSAK 117 di Indonesia sebenarnya masih menghadapi sejumlah tantangan struktural, terutama terkait konsistensi pelaporan, kualitas pengungkapan, hingga kompleksitas interpretasi di tingkat praktis.
Berbagai regulator di sejumlah negara seperti Selandia Baru, Australia, Brunei Darussalam, dan negara-negara Eropa juga telah melakukan evaluasi implementasi, sebagai upaya memahami dampak riil standar terhadap industri.
"Tingginya jumlah pertanyaan dari pelaku industri menunjukkan bahwa tantangan implementasi baru benar-benar terasa setelah standar ini mulai diterapkan secara nyata," jelas Ersa dalam paparan materinya.
Meskipun demikian, peningkatan transparansi pengungkapan dan konsistensi pelaporan masih menjadi agenda penting bagi industri ke depan. Untuk mendukung implementasi PSAK 117, OJK telah menetapkan format pelaporan baru melalui regulasi dan surat edaran, serta meningkatkan koordinasi dengan profesi audit melalui pelatihan dan workshop guna memastikan keseragaman standar pemeriksaan.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan industri perasuransian nasional dalam menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan yang lebih transparan dan selaras dengan standar internasional.