LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Gali penerimaan, Ditjen Pajak gandeng BUMN dan BPJS tenaga kerja

Ini merupakan tindak lanjut Pasal 35A undang-undang ketentuan umum perpajakan.

2014-04-08 16:05:28
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak gandeng PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk tingkatkan penerimaan pajak. Ini merupakan tindak lanjut Pasal 35A undang-undang ketentuan umum perpajakan.

"Setiap instansi pemerintah, lembaga, badan wajib memberikan data yang terkait pajak kepada Ditjen Pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany saat penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, di Jakarta, Selasa (8/4).

Fuad mengatakan sebenarnya sudah ada instrumen hukum pemanfaatan data untuk kepentingan pajak seperti UU KUP, PP 31, dan PMK. Tetapi, hal itu dirasa masih kurang.

Advertisement

"Sebenarnya dengan UU KUP, PP 31 dan PMK sudah cukup menjadi dasar hukum pengumpulan data. Tapi hal itu dirasa kurang efektif jika tidak didahului dengan nota kesepakatan," kata Fuad.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengaku siap berkontribusi. Pihaknya bersedia menyerahkan data pelanggan agar Ditjen Pajak dapat melacak potensi pajak yg bisa diambil dari konsumen PLN.

"Bagi PLN, kita komit menindaklanjuti nota kesepakatan tersebut. Kami punya 54 juta pelanggan. Kalau hanya dipotong yang menggunakan 2.200 KV, mungkin sekitar 35 juta pelanggan," pungkas Nur.

Advertisement

Kerjasama ini memungkinkan Ditjen Pajak mengetahui wajib pajak yang menjadi pelanggan PLN. Melalui kerjasama ini, PLN akan memberikan data pelanggan dengan daya 2.200 VA ke atas beserta tagihan listriknya.

Sementara BPJS akan memberikan data kepesertaan. Hal ini memungkinkan Ditjen Pajak untuk melacak wajib pajak peserta BPJS.

Sedangkan Pelindo IV akan membantu Ditjen Pajak untuk melacak potensi pajak di sektor kepelabuhanan. Dalam hal ini Pelindo IV akan memberikan data pelayanan kepelabuhanan kepada Ditjen Pajak.

Baca juga:
Ditjen Pajak tak berdaya berantas faktur pajak fiktif
Hatta tak dukung ide capres ungkap setoran pajak
Tarik pajak, Ditjen Pajak manfaatkan 'Si Doel Anak Sekolahan'
Optimalkan penerimaan pajak daerah, Pemprov DKI rangkul Kemenkeu
Sumbang 74 persen pajak nasional, Ditjen Pajak genjot DKI

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.