Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak tak berdaya berantas faktur pajak fiktif

Ditjen Pajak tak berdaya berantas faktur pajak fiktif SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui sudah memantau sejak lama modus pengemplangan pajak lewat penerbitan faktur fiktif. Meski sudah memahami cara kerja para penjahat pajak, pemerintah kesulitan membongkar kasus-kasus serupa akibat pelakunya rata-rata selevel karyawan.

Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono mengatakan tidak banyak perusahaan menjalankan modus penggelapan pajak seperti itu. "Yang terjadi justru karyawan sebuah perusahaan mengatasnamakan perusahaan tertentu," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (7/4).

Oleh sebab itu, meski Ditjen Pajak punya divisi intelijen buat melacak para pengemplang pajak, tapi dibutuhkan kerja sama perusahaan. Diharapkan, ketika pelaku usaha menemukan transaksi mencurigakan pada faktur mereka, maka temuan itu bisa dilaporkan pada otoritas pajak.

"Kita mengimbau perusahaan aktif melaporkan jika ada keanehan dalam faktur pajaknya. Kami di Ditjen Pajak mempunyai kewajiban untuk memeriksanya," kata Yuli.

Banyak modus dijalankan penerbitan faktur fiktif. Misalnya ada perusahaan tidak pernah melapor ke Ditjen Pajak, sementara faktur  pajak tetap mereka terbitkan. Yuli menyebutkan, hanya perusahaan yang beromzet Rp 4,8 miliar yang berhak menerbitkan faktur pajak sendiri, sehingga masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Karena itu, bila ada perusahaan beromzet di bawah itu menerbitkan faktur sendiri, juga akan jadi incaran Ditjen Pajak maupun kepolisian. 

Sepanjang 2008-2013 diperkirakan terdapat seratus kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Boleh dibilang, sebanyak 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus laporan fiktif.

"Kita lihat modus ini tidak sendirian. Ada yang berperan penerbit faktur, perantara, dan pengguna," kata Yuli.

Mayoritas kasus faktur bodong terjadi di perusahaan bergerak di sektor perdagangan. Yuli menjelaskan, itu karena pengemplang pajak tidak memerlukan aset yang lengkap dalam melaporkan usaha. Berbeda dari perusahaan manufaktur atau perkebunan yang bisa dilacak asetnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP