LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Faktur bodong masih jadi favorit para pengemplang pajak

Kasus terbaru terungkap dua hari lalu di Jakarta, dengan potensi kerugian Rp 247 miliar.

2014-04-05 11:47:00
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap kasus pengemplangan pajak. Modusnya termasuk populer, yakni pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dengan faktur bodong.

Tersangka pengemplang berinisial Z alias J, diringkus dua hari lalu di Jakarta Timur. Dia bersama saudaranya D, yang sampai sekarang masih buron, membuat faktur pajak tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya kepada belasan perusahaan.

"Pengungkapan kasus ini dimulai pada tahun 2010," kata juru bicara Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/4).

Advertisement

Jejak Z terendus, setelah tim investigasi ditjen pajak terpidana faktur bodong Soleh dan Tan Kim Boen yang dinyatakan bersalah Pengadilan Negeri Jakarta empat tahun lalu. Didapatkan jejak ada pemain lain yang kerap menjual bukti laporan pajak abal-abal buat perusahaan hendak mengemplang pungutan negara.

Z dan D mendirikan perusahaan-perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT perusahaan-perusahaan tersebut. Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.

Kismantoro menyatakan aksi Z sudah dijalankan sejak 2003. "Diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 247 miliar," ungkapnya.

Advertisement

Sepanjang 2008-2013 diperkirakan terdapat seratus kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Boleh dibilang, sebanyak 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus laporan fiktif.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiono mengatakan penerbitan faktur fiktif ini memang modus yang digemari oleh para pengusaha nakal untuk mengemplang pajak.

"Kita lihat modus ini tidak sendirian. Ada yang berperan penerbit faktur, perantara, dan pengguna," ujarnya beberapa waktu lalu.

Mayoritas kasus faktur bodong terjadi di perusahaan bergerak di sektor perdagangan. Yuli menjelaskan, itu karena pengemplang pajak tidak memerlukan aset yang lengkap dalam melaporkan usaha. Berbeda dari perusahaan manufaktur atau perkebunan yang bisa dilacak asetnya.

Baca juga:
Ponsel impor kena pajak barang mewah perlu waktu
Kemendag masih keberatan ponsel impor kena pajak barang mewah
Dengar industri bisnis online naik, pemerintah sibuk tarik pajak
Perkuat pendapatan negara jangan andalkan utang
Hari Nyepi, Kantor Pelayanan Pajak tetap layani warga

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.