Kemendag masih keberatan ponsel impor kena pajak barang mewah
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan masih konsisten menunjukkan keberatannya atas rencana pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kepada ponsel pintar atau smartphone di atas Rp 5 juta. Pasalnya, PPnBM berpotensi meningkatkan penyelundupan smartphone.
"Kita memerangi penyelundupan. Jadi tambah lagi dengan itu investasi akan tidak kondusif. Kajian kita sudah jelas, menunjukkan potensi penyelundupan. Telepon bukan barang mewah lagi. Alat bekerja sekarang. Lihat fungsinya kembali," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, di Jakarta, Jumat (4/4).
Sejauh ini, Kementerian Keuangan belum menyetujui usulan Kementerian Perindustrian agar ponsel pintar dikenakan PPnBM 20 persen. Berdasarkan kalkulasi PPnBM sebesar itu, impor ponsel pintar bakal berkurang 50 persen.
Penghematan devisa yang diperoleh sebesar USD 1,8 miliar setara Rp 20,6 triliun. Kemudian, tambahan pemasukan negara sebesar Rp 4,1 triliun. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya