Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dengar industri bisnis online naik, pemerintah sibuk tarik pajak

Dengar industri bisnis online naik, pemerintah sibuk tarik pajak Online Shop. ©2014 Merdeka.com/frugallivingforlife.com

Merdeka.com - Rencana penerapan pajak untuk belanja online yang pernah diwacanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan ditentang pelaku bisnis online. Mereka meminta agar rencana tersebut dikaji ulang lantaran banyak kekurangan.

Chief Executive Officer (CEO) blibli.com Kusumo Martanto mengatakan penerapan pajak online dapat menimbulkan persaingan tidak sehat antara pebisnis online lokal dan luar negeri.

"Bayar pajak memang harus. Tapi bagaimana dengan pemain online yang duduk di Singapura dan Malaysia. Apakah mereka bayar pajak?" ujar Kusumo di Jakarta, Selasa (1/4).

Secara tegas Kusumo mengatakan, penerapan pajak online justru menguntungkan pelaku bisnis di luar negeri. "Mereka memberondong Indonesia dengan produk-produksi, sementara tidak perlu membayar pajak," ungkap dia.

Dalam pandangannya, seharusnya pemerintah mendukung perkembangan bisnis online. Alasannya, potensi bisnis online sangat besar dan berdampak positif bagi kondisi perekonomian nasional.

"Pemerintah berpartisipasi secara riil dengan menyediakan infrastruktur atau dengan memberi insentif. Jangan mentang-mentang dengar industri ini naik, terus sibuk menarik pajaknya," ungkap dia.

Kusumo mengaku tidak keberatan jika akhirnya pemerintah menerapkan pajak untuk bisnis online. Tetapi, dia meminta agar kebijakan tersebut berlaku secara adil.

"Apabila mau memberlakukan semua regulasi, regulasinya juga berlaku bagi pemain di luar Indonesia," pesannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengaku siap mengatur mekanisme bisnis online atau perdagangan elektronik. Hal ini menyusul disahkannya RUU Perdagangan menjadi UU perdagangan.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan dengan adanya UU Perdagangan tersebut, penjual maupun konsumen mendapatkan payung hukum untuk melakukan aktivitas jual beli melalui elektronik.

"Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," ujar Bayu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2).

Bayu berharap, dengan adanya aturan ini tindak penipuan dalam jual beli via internet tersebut akan terminimalisir. Bayu berjanji akan segera menyusun aturan teknis pelaksanaannya."Tapi yang jelas Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengelola perdagangan (elektronik)," jelasnya.

Dalam peraturan pelaksanaan tersebut Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk aturan IT. Selain itu, online trading akan dimasukan dalam peraturan pelaksanaan. Selama ini aturan mengenai online trading sudah memiliki peraturan tersendiri. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP