Fakta Unik LDR 90%: Himbara Bali Berpeluang Serap Dana Rp200 Triliun Pemerintah
OJK Bali optimistis Himbara Bali berpeluang besar menyerap dana pemerintah sebesar Rp200 triliun berkat rasio LDR mencapai 90%, berpotensi dongkrak ekonomi lokal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menyatakan bahwa Himpunan Bank Negara (Himbara) di Pulau Dewata memiliki potensi besar untuk menyerap dana pemerintah senilai Rp200 triliun. Peluang ini muncul karena rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) bank-bank Himbara di Bali mencapai angka 90 persen. Kondisi ini menunjukkan kapasitas tinggi bank-bank tersebut dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan keyakinannya di Denpasar, Bali, pada Kamis (18/9). Menurutnya, Himbara di Bali sangat mampu menyerap dana tersebut karena LDR yang tinggi ini. Meskipun LDR agregat perbankan di Bali secara umum pada Juni 2025 tercatat 57,84 persen, Himbara diharapkan dapat menjadi penopang utama dalam penyerapan dana.
Penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ini secara spesifik dialokasikan kepada lima bank Himbara. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing akan menerima Rp55 triliun, sementara BTN mendapatkan Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong intermediasi perbankan dan menggerakkan roda perekonomian di Bali.
Dukungan Kebijakan Ekonomi 2025 untuk Penyerapan Dana
Puji Rahayu menjelaskan bahwa kebijakan penempatan dana ini tidak hanya sebatas gelontoran dana semata, tetapi juga didukung oleh paket kebijakan ekonomi 2025. Paket ini mencakup delapan program akselerasi dan dukungan regulasi dari OJK. Tujuan utamanya adalah memastikan dana dapat terserap secara optimal dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian.
Salah satu program akselerasi penting adalah perluasan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Program ini menargetkan sebanyak 552 ribu pekerja dengan anggaran sebesar Rp120 miliar, diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor-sektor kunci di Bali. Selain itu, terdapat kepastian perpajakan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan memperpanjang tarif PPh final 0,5 persen hingga tahun 2029.
OJK juga memberikan dukungan berupa regulasi yang mengatur akses pembiayaan UMKM melalui Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan persyaratan UMKM dalam mendapatkan kredit, menjadikannya lebih mudah dan tepat sasaran tanpa mengabaikan mitigasi risiko perbankan. Dengan kondisi LDR Himbara yang mencapai 90 persen, OJK optimistis intermediasi perbankan dapat lebih ditingkatkan untuk penyaluran kredit kepada debitur potensial, khususnya UMKM.
Kinerja Positif Perbankan dan Peran UMKM
Penyaluran kredit perbankan di Bali menunjukkan kinerja positif pada semester I-2025, mencapai Rp115,82 triliun. Angka ini tumbuh 6,82 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang mencapai Rp108,42 triliun. Mayoritas penyaluran kredit, yakni 51,22 persen, disalurkan kepada debitur pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), menegaskan dominasi UMKM dalam penyerapan kredit di Bali.
Kinerja positif ini menjadi modal tersendiri yang menunjukkan bahwa UMKM masih mendominasi penyerapan kredit dan menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Dari sisi penggunaan, pertumbuhan kredit didorong oleh peningkatan kredit investasi yang mencapai 14,08 persen, sementara kredit modal kerja juga mendominasi penyaluran. Pertumbuhan kredit investasi yang signifikan ini menjadi indikator penting.
Kristrianti Puji Rahayu menambahkan, "Jika kredit investasi tumbuh double digit artinya keyakinan masyarakat Bali terhadap masa depan itu positif." Pernyataan ini mencerminkan optimisme terhadap prospek ekonomi Bali di masa mendatang. Dengan dukungan dana pemerintah dan kebijakan yang tepat, diharapkan sektor perbankan dapat terus berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah.
Sumber: AntaraNews