ESDM sebut revisi aturan menteri bukan hanya demi Freeport
ESDM sebut revisi aturan menteri bukan hanya demi Freeport. Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot mengatakan aturan baru tersebut bertujuan untuk menjaga investasi asing di dalam negeri. Revisi tersebut pun berlaku tidak hanya kepada Freeport, melainkan kepada seluruh pemegang Kontrak Karya (KK).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Dalam revisi aturan ini, menteri ESDM dimungkinkan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi selama waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengatakan aturan baru tersebut bertujuan untuk menjaga investasi asing di dalam negeri. Revisi tersebut pun berlaku tidak hanya kepada Freeport, melainkan kepada seluruh pemegang Kontrak Karya (KK).
"Semua itu dalam rangka mendorong investasi asing pada perusahaan-perusahaan yang sudah masuk ke dalam IUPK. Itu saja. Freeport dan Amman. Amman juga dapat fasilitas sama, namanya IUPK kan general," terang Bambang di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4).
Dia mengatakan Freeport akan melakukan investasi sebesar USD 2 miliar untuk membangun smelter. "Sebetulnya Freeport ini choice. Bukan obligation. Kalau mau ekspor konsentrat harus jadi IUPK. Tapi IUPK juga tidak sebentar, karena dia mau invest smelter paling tidak USD 2 miliar untuk (hasil) underground mining," ujarnya.
Bambang juga mengatakan meskipun dengan revisi Permen 5 ini terkesan mempermulus jalan Freeport, namun, dia menegaskan keputusan tersebut adalah satu hal yang wajar. "Ini adalah keputusan wajar kalau invest segitu perlu investment stability. Itulah yang dibicarakan," pungkas dia.
Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan mengakui revisi Permen ini, sebagai salah satu kesepakatan negosiasi antara pemerintah dan Freeport. Menurutnya, revisi aturan ini bukan merupakan keistimewaan yang diberikan pemerintah.
"Kalau kembali ke KK, dia tidak akan bisa ekspor. Yaudah gitu saja. Kok pusing," pungkas Menteri Jonan.
Baca juga:
Wapres AS bakal kunjungi Indonesia bahas Freeport
Jonan sebut Freeport balik ke KK jika tak bangun smelter
Staff Khusus Menteri ESDM: Pemerintah berpedoman pada UU dan PP
Menengok putusan Jonan usai izinkan Freeport ekspor konsentrat
ESDM: Tiga opsi IUPK tak bisa ditawar Freeport
Menko Luhut harap divestasi 51 persen saham Freeport selesai di 2021
Izin ekspor Freeport akan dievaluasi tiap 6 bulan