Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM: Tiga opsi IUPK tak bisa ditawar Freeport

ESDM: Tiga opsi IUPK tak bisa ditawar Freeport Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian ESDM menegaskan Freeport Indonesia harus menaati aturan yang telah dibuat yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Ada tiga opsi yang tidak boleh ditawar lagi oleh raksasa tambang Amerika Serikat ini.

Yaitu, perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51 persen. Pemerintah pun berunding dengan Freeport dalam implementasi aturan tersebut.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan perundingan dengan PT Freeport Indonesia mengacu dan berpedoman pada UU No, 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dan juga PP Nomor 1 Tahun 2017.

"Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya," ujar Hadi dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Hadi menjelaskan saat ini berkembangnya pemberitaan dan opini, yang mempertanyakan konsistensi pemerintah atau Kementerian ESDM menangani persoalan Freeport usai konferensi pers Sekjen dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Selasa (4/4).

"Agar publik dan pihak-pihak berkepentingan tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta, saya perlu menyampaikan penjelasan sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang," katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, dan menolak divestasi saham 51 persen. Kemudian, Freeport akan membawa ke arbitrase internasional jika dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.

"Dengan demikian, ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, 'standing position' kedua belah pihak sudah sangat jelas," kata Hadi.

Dia melanjutkan kedua belah pihak telah sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu jangka pendek dan panjang dengan masa perundingan enam bulan sejak Februari 2017. Untuk perundingan jangka pendek adalah perubahan KK menjadi IUPK karena menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya.

Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi Freeport di Timika, Papua, kembali normal, sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika dan Papua.

"Setelah empat pekan berunding, Freeport sepakat menerima IUPK."

Meski, kemudian Freeport meminta perpanjangan masa perundingan dari enam menjadi delapan bulan sejak Februari 2017. Enam bulan, lanjutnya, adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka panjang dengan pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi Freeport, dan divestasi saham 51 persen.

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2017, pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar, dan divestasi saham hingga 51 persen.

"Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang," jelasnya.

Di sisi lain, Hadi menambahkan, progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan. Jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut.

"Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali. Prosedur itu telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dulu bernama Newmont. Jelas bahwa landasan operasi Freeport dalam enam bulan ke depan adalah IUPK," imbuhnya.

Dengan demikian, target perundingan jangka pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi Freeport, sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak pelarangan ekspor pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan. Selanjutnya, perundingan tahap kedua akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh yaitu IUPK.

"Apabila, setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, FI bisa kembali ke KK dengan konsekuensi tidak bisa melakukan ekspor konsentrat," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP