ESDM Prediksi Mandatori Bioetanol E10 Dimulai 2028 atau Lebih Cepat untuk Kurangi Impor Bensin
Kementerian ESDM memprediksi implementasi Mandatori Bioetanol E10 dapat dimulai pada 2028 atau lebih cepat, sebagai upaya mengurangi impor bensin dan mendorong energi bersih.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi program mandatori bioetanol 10 persen (E10) dapat diimplementasikan pada tahun 2028 atau bahkan lebih cepat. Prediksi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta.
Kebijakan ini bertujuan strategis untuk menekan angka impor bensin yang selama ini cukup tinggi di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian energi nasional serta mendukung transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan.
Sebagai persiapan, Pertamina telah melakukan uji pasar (market trial) bioetanol sejak tahun 2023 dengan mencampurkan 5 persen etanol ke beberapa SPBU. Saat ini, Bahan Bakar Minyak (BBM) ramah lingkungan berbasis bioetanol 5 persen sudah tersedia di 146 SPBU di berbagai wilayah seperti Jabodetabek, Jawa Timur, Bandung, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Strategi Pengurangan Impor Bensin Melalui Bioetanol
Program mandatori bioetanol merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor. Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa program ini akan menjadi turunan dari Peraturan Menteri ESDM 4/2025. Peraturan tersebut nantinya akan mengatur pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati di Indonesia.
Uji pasar yang dilakukan Pertamina sejak 2023 menunjukkan kesiapan awal infrastruktur dan penerimaan pasar. Pencampuran 5 persen etanol ke dalam BBM telah diimplementasikan di sejumlah SPBU. Ini menjadi langkah awal yang signifikan menuju implementasi Mandatori Bioetanol E10 secara penuh.
Keberadaan BBM ramah lingkungan berbasis bioetanol 5 persen di 146 SPBU membuktikan komitmen pemerintah dalam mendorong energi bersih. Wilayah seperti Jabodetabek, Jawa Timur, Bandung, Jawa Tengah, dan Yogyakarta menjadi pionir dalam penggunaan BBM jenis ini. Hal ini menandai dimulainya transisi energi menuju sumber yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Tantangan Implementasi Mandatori Bioetanol E10
Implementasi Mandatori Bioetanol E10 menghadapi berbagai tantangan signifikan yang perlu diatasi secara komprehensif. Salah satu isu utama adalah ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan dan memadai untuk produksi etanol. Selain itu, keterbatasan insentif juga menjadi penghambat pengembangan industri bioetanol di tanah air.
Fluktuasi harga minyak nabati global sangat mempengaruhi daya saing bioetanol sebagai alternatif bahan bakar. Isu lingkungan seperti deforestasi juga memerlukan perhatian serius agar program ini tetap berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif. Kesiapan infrastruktur produksi dan distribusi juga menjadi krusial untuk memastikan pasokan yang merata.
Keterbatasan fasilitas di terminal bahan bakar minyak (TBBM) dan moda angkut yang memenuhi persyaratan harus dipertimbangkan secara matang. Tantangan teknologi juga penting, di mana diperlukan proses yang efisien untuk menekan biaya produksi bioetanol. Kompetisi bahan baku dengan sektor pangan atau pupuk juga dapat menghambat pertumbuhan industri ini.
Pasar global juga memberikan atensi khusus terhadap kriteria keberlanjutan (sustainability criteria) produk bioetanol yang akan diekspor. Oleh karena itu, sinergi berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mengatasi tantangan ini. Pelaksanaan program Mandatori Bioetanol E10 harus mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif untuk mencapai keberhasilan.
Sumber: AntaraNews