ESDM: Freeport belum juga beri dana jaminan Rp 7,3 T
Uang jaminan tersebut sebagai syarat untuk memperoleh izin ekspor konsentrat.
PT Freeport Indonesia hingga saat ini masih belum memberikan uang jaminan USD 530 juta atau Rp 7,3 triliun sebagai syarat mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Padahal, izin ekspor Freeport telah habis pada Jumat (29/1) lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan saat ini Freeport belum melakukan pembahasan dengan ESDM terkait izin ekspor tersebut. Dengan begitu, ESDM telah merekomendasikan adanya pelarangan izin ekspor konsentrat.
"Tidak. Belum sama sekali (ada pembahasan)," ujar Bambang di kantornya, Senin (1/2).
Selain itu, kata Bambang, ESDM juga belum menerima adanya laporan Freeport akibat dampak pelarangan tersebut. "Masih aman-aman aja," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah meminta Freeport Indonesia menyetor uang jaminan sebesar USD 530 juta. Ini sebagai satu dari dua syarat harus dipenuhi perusahaan tambang itu jika ingin mendapatkan izin perpanjangan ekspor konsentrat.
Baca juga:
Isyaratkan tak bisa penuhi syarat, Freeport tetap yakin boleh ekspor
Freeport terancam tak bisa ekspor konsentrat awal Februari
ESDM: Kami tak punya bayangan hentikan operasi Freeport
Harga komoditas anjlok, Freeport McMoran rugi Rp 169 T di 2015
ESDM beri waktu 6 bulan beri dana jaminan bangun smelter