ESDM Cabut Izin Ekspor 2 Perusahaan Tambang, Termasuk PT Lopindo
ESDM mencabut izin ekspor mineral olahan bauksit dan nikel, karena tidak memenuhi ketentuan target pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan habisnya izin ekspor.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin ekspor dua perusahaan yaitu PT Lopindo dan PT Surya Saga Utama. ESDM mencabut izin ekspor mineral olahan bauksit dan nikel, karena tidak memenuhi ketentuan target pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan habisnya izin ekspor.
"Dua perusahaan masih dicabut izin ekspornya," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12).
Menurut Agung, dua perusahaan tersebut dicabut izin ekspor konsetratnya karena batas waktu izin ekspornya sudah habis, selain itu tidak memiliki perkembangan pembangunan smelter dengan porsi 90 persen per 6 bulan.
"Dua lagi karena masa berlaku ekspor berakhir dia tidak bisa ekspor," tuturnya.
Agung menegaskan, dua perusahaan tersebut bisa mengekspor konsentrat kembali, jika mendapat perpanjangan izin ekspor dengan syarat memenuhi kemajuan pembangunan smelter.
"Dia bisa mengajukan kembali izin ekspor, artinya proses pembangunan smelter sudah dipenuhi," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Harga Batubara USD 92,51 di Desember, Terendah Sepanjang 2018
Komisi VII DPR Datangi Perusahaan Bauksit di Kalbar Cek Kabar Dominasi TKA
Longsor di Kukar Akibat Tambang, Warga Sudah Melapor Tapi Tak Direspons
Freeport Kembali Kembali Kantongi IUPK Sementara Dari ESDM
Jokowi Soal Divestasi Saham Freeport: Tinggal Proses Pembayaran
Pemerintah Percepat Pengoperasian Kereta Tambang Palembang