Freeport Kembali Kembali Kantongi IUPK Sementara Dari ESDM
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara ke PT Freeport Indonesia. Dengan begitu, perusahaan tersebut bisa mengekspor konsentrat tembaga.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, perpanjangan masa IUPK Freeport Indonesia diberikan selama sebulan. Jika dihitung sejak pemberian IUPK sementara pertama pada Januari 2018 sampai Juli 2018. Kemudian diperpanjang setiap satu bulan sampai Desember 2018.
"Freeport sudah diperpanjang ya, sebulan," kata Agung,di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/12).
Menurut Agung, masa perpanjangan masa IUPK sementara Freeport Indonesia berlaku sejak 1 sampai 30 Desember 2018. "Biasanya saja tanggal 1 sampai akhir bulan," tuturnya.
Freeport Indonesia diberikan masa perpanjang IUPK sementara, karena menunggu penyelesaian proses akuisisi saham Freeport Indonesia menjadi 51 persen. "Diberikan perpanjangan sambil menunggu proses penyelesaian divestasi," ucapnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, instansinya tidak membuat syarat khusus untuk memberikan perpanjangan IUPK sementara. Dengan begitu, untuk mendapat perpanjangan IUPK Freeport tersebut cukup mengajukan perpanjangan IUPK sementara saja.
"Nggak ada syarat, cuma pengajuan saja," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya