LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR: RUU PPKSK penting untuk penanggulangan krisis

DPR RI memasukkan RUU PPKSK sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2015-2016.

2016-03-08 15:06:34
Krisis ekonomi
Advertisement

Anggota Komisi XI DPR, Donny Imam Priambodo menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK), sebagai payung hukum pemerintah dan lembaga otoritas lain sebagai kebijakan penanggulangan krisis.

Menurut Donny, belajar dari pengalaman krisis Asia tahun 1997-1998 dan resesi global tahun 2008, pemerintah setiap saat bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional.

"Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif," kata Donny dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (8/3).

Advertisement

Politisi Nasdem ini memandang perlunya memiliki UU PPKSK sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis.

"Inilah urgensi kenapa DPR RI memasukkan RUU PPKSK sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2015-2016," jelas dia.

Oleh karena itu, Donny memberikan beberapa poin penting terkait RUU PPKSK. Pertama, kata dia, RUU PPKSK harus mengatur mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan beban pada APBN serta biaya yang besar kepada perekonomian negara.

Advertisement

"Sasaran RUU PPKSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi," ungkapnya.

Poin kedua, RUU PPKSK harus memerinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum. Hal ini agar langkah-langkah penanganan krisis tidak menimbulkan permasalahan baru ke depan.

Poin ketiga, RUU PPKSK sistem penanganannya adalah bail-in bukan bail-out, sehingga nantinya APBN tidak terlibat di dalam penanganan bank gagal, kecuali tidak ada jalan lain dan itu menjadi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam hal menyelamatkan perekonomian negara.

"Saya berharap RUU PPKSK menjadi ruh untuk tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat," tutup dia.

Baca juga:
Menko Rizal: Indonesia beruntung dilewati fenomena gerhana langka
Kekayaan laut pulau perbatasan mulai dilirik negara asing
Pengampunan pajak jadi alat kembalinya harta haram perampokan BLBI
Jepang minat investasi Rp 1,04 T bangun 15 pembangkit mini hydro
Kementan target swasembada padi, jagung dan kedelai dalam 3 tahun
OJK target 2019 seluruh penyampaian laporan keuangan berbasis online
Kumpul di rumah JK, pemerintah matangkan rencana APBN-P 2016

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.