DPR minta Freeport patuhi kesepakatan final renegosiasi
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan PT Freeport Indonesia harus tunduk terhadap kesepakatan final renegosiasi yang telah disepakati pemerintah. Menurutnya, kesepakatan final renegosiasi antara pemerintah dan Freeport harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan PT Freeport Indonesia harus tunduk terhadap kesepakatan final renegosiasi yang telah disepakati pemerintah. Menurutnya, kesepakatan final renegosiasi antara pemerintah dan Freeport harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang.
Salah satu poin penting kesepakatan final renegosiasi adalah kewajiban divestasi saham milik Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.
Namun, harus pula ditekankan adalah bagaimana kesepakatan-kesepakatan penting antara pemerintah dan Freeport tersebut dilaksanakan secara konsisten.
"Kami mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut. Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport," kata Satya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong pemerintah memberikan kesempatan bagi BUMN dan perusahaan swasta nasional dalam penguasaan saham divestasi Freeport tersebut. Sehingga, lanjutnya, ke depan sudah tidak ada lagi istilah dikuasai asing dalam pengelolaan Freeport Indonesia.
Satya menambahkan, divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen menjadi cerminan bahwa sudah saatnya BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan. "Kami dorong pemerintah untuk memberi kesempatan bagi BUMN dan swasta nasional dan seharusnya BUMN dan swasta nasional sanggup," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan renegosiasi pemerintah dan Freeport di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (27/8), menghasilkan lima kesepakatan final.
Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PTFI adalah IUPK dan bukan kontrak karya (KK).
Kedua, divestasi PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.
Ketiga, Freeport berkewajiban membangun fasilitas pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022.
Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.
Kelima, setelah Freeport menyepakati empat poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK, maka Freeport akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041.
Mengenai perpanjangan kontrak yang diberikan kepada Freeport selama 2x10 tahun atau hingga 2041 itu, Satya menjelaskan, tidak serta merta bahwa perpanjangan masa operasi tersebut dikabulkan oleh pemerintah jika Freeport tidak patuh untuk merealisasikan poin-poin penting dalam kesepakatan renegosiasi.
"Tidak serta merta perpanjangan diberikan pemerintah begitu saja, asalkan Freeport benar-benar berpegang pada komitmennya terhadap poin-poin hasil final renegosiasi dengan pemerintah," pungkas Satya.
Baca juga:
Jika divestasi Freeport lewat IPO, bos BEI janjikan saham aman dari investor asing
Pemerintah kesulitan tentukan pajak PT Freeport
Jalan panjang PT Freeport hingga akhirnya tunduk pada pemerintah Jokowi
Pemerintah cari investor beli 51 persen saham Freeport
Poin-poin kesepakatan final Pemerintah-Freeport dinilai banyak mengandung masalah
Alasan Bos Freeport setujui lepas saham hingga 51 persen