DPR minta divestasi saham Freeport tidak melalui IPO
Apabila dipaksakan melalui IPO maka saham Freeport akan tetap dimiliki asing bukan pemerintah Indonesia.
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, menegaskan divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen tidak bisa dilakukan melalui penawaran saham atau Initial Public Offering (IPO). Menurut dia, apabila dipaksakan melalui IPO maka saham Freeport akan tetap dimiliki asing bukan pemerintah Indonesia.
"Tujuannya agar saham yang dimiliki oleh Indonesia itu meningkat. Kenapa meningkat? supaya peran perusahaan Indonesia meningkat. Oleh karena itu ada kewajiban divestasi," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).
Selain itu, kata dia, mekanisme IPO juga tidak ada dalam aturan divestasi. Yang ada hanya BUMN ataupun BUMD.
"Kalau tidak ada mekanisme di kontrak berdasarkan ketentuan kami itu tidak usah dilaksanakan," tegas dia.
Seperti diketahui, Freeport berencana mengambil opsi IPO. Padahal, IPO tidak disebutkan dalam kontrak divestasi. Namun, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku siap membeli saham Freeport apabila harganya murah.
Baca juga:
Politisi PDIP: Kasus catut nama bisa bikin saham Freeport anjlok
Menteri Rini mau saham Freeport jika harga cocok
Jika terbukti meminta saham Freeport, Setya Novanto dapat dipidana
ESDM: Tak ada dasar hukum Freeport IPO di bursa saham Indonesia
ESDM desak Freeport divestasikan sahamnya akhir tahun ini