Jika terbukti meminta saham Freeport, Setya Novanto dapat dipidana
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima bukti rekaman pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mendesak MKD bergerak cepat melakukan verifikasi terhadap rekaman tersebut. Sehingga nantinya akan diketahui dengan pasti apakah benar Setya Novanto telah melampaui tugasnya sebagai Ketua DPR untuk meraup kepentingan pribadi lewat permintaan saham PT Freeport.
"Apabila sudah diverifikasi, dan betul terbukti Setya Novanto bisa dipidana dan tentu harus mengundurkan diri," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).
Politikus Demokrat ini menyatakan apabila dari hasil verifikasi yang dilakukan MKD tak terbukti dan rekaman tersebut rekayasa, maka sebaliknya justru Sudirman Said yang dapat dipidana.
"Kalau tidak terbukti Sudirman Said bisa dipidana karena melakukan pencemaran nama baik," ujarnya.
Benny menyatakan, MKD DPR menjadi titik penting dalam kasus ini. Dia berharap publik mengawasi kinerja MKD dalam melakukan penyelidikan.
"Kalau perlu MKD perlu bentuk Majelis Kehormatan yang independen," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya