LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

DPMTSP Ingatkan Pengusaha Urus Izin PBG Lombok Timur, Dorong PAD dan Kepastian Hukum

Pelaku usaha di Lombok Timur diimbau segera mengurus Izin PBG. Langkah ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha.

Sabtu, 06 Jun 2026 09:00:49
lombok timur
Pelaku usaha di Lombok Timur diimbau segera mengurus Izin PBG. Langkah ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha. (AntaraNews)
Advertisement

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lombok Timur mengingatkan pelaku usaha. Mereka diimbau untuk segera mengurus Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala DPMTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji, menjelaskan pentingnya izin ini. Pengurusan PBG bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga memberikan kepastian hukum bagi usaha masyarakat.

Masyarakat dan pelaku usaha menyambut positif kebijakan ini. Antusiasme muncul setelah sosialisasi masif dilakukan oleh pihak terkait. Mereka aktif mengajukan permohonan izin bangunan gedung.

Pentingnya Izin PBG untuk Legalitas Usaha dan PAD

Sosiawan Putraji menekankan bahwa Izin PBG memiliki potensi besar untuk pendapatan daerah. Realisasi PAD dari sektor ini telah mencapai Rp500 juta hingga April 2026. Ini menunjukkan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah.

Advertisement

Selain aspek pendapatan, Izin PBG juga sangat penting bagi para pelaku usaha itu sendiri. Izin ini memberikan “legal standing” yang jelas bagi pemilik bangunan. Ini termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki peran sebagai “leading sector” dalam menilai kelayakan fungsi tempat usaha. Jika bangunan dinilai layak, usaha di dalamnya akan memiliki legalitas yang sah. SLF ini menjadi bukti resmi bahwa bangunan aman dan sesuai standar.

Advertisement

Sebagai contoh, sebuah gudang yang tidak memiliki Izin PBG namun digunakan untuk berjualan dapat dianggap tidak sah. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya memiliki izin yang sesuai untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Kemudahan Pengajuan Izin PBG Melalui Sistem Digital

Proses pengajuan Izin PBG kini telah dipermudah oleh pemerintah daerah. Pengusaha dapat mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Aplikasi ini disiapkan oleh Dinas PUPR.

Sistem daring ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi seluruh pelaku usaha. Ini juga mengurangi birokrasi yang mungkin terjadi pada sistem sebelumnya. Prosesnya menjadi lebih efisien dan transparan.

Apabila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam proses daring, DPMTSP Lombok Timur siap memberikan bantuan. Mereka bisa datang langsung ke kantor DPMTSP untuk berkonsultasi dan mendapatkan panduan. Petugas akan membantu setiap tahapan pengajuan.

DPMTSP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, baik secara daring maupun langsung. Tujuannya adalah memastikan masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus Izin PBG dengan mudah dan lancar.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Tak Main-Main, Pemerintah Bidik Tambahan 1.500 Km Jalan Tol Baru di Seluruh Indonesia
  • Harga Emas Pegadaian Kompak Naik Sabtu Pagi: Cek Rincian UBS, Antam, dan Galeri24
  • PGE Raih Pendanaan PGE Panas Bumi Rp8,61 Triliun untuk Tiga Proyek Strategis
  • Pariwisata Indonesia di Jalur Positif, Menteri Pariwisata Optimis Capai Target 2029
  • DPMTSP Ingatkan Pengusaha Urus Izin PBG Lombok Timur, Dorong PAD dan Kepastian Hukum
  • dinas pupr
  • dpmtsp
  • izin pbg
  • konten ai
  • legalitas usaha
  • lombok timur
  • merdekaantara
  • pad daerah
  • pelaku usaha
  • perizinan bangunan
  • sertifikat laik fungsi
  • simbg
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.